HEADLINEHukum dan Kriminal

Perjuangkan Atas Hak Tanah, Warga Hiu Putih Ajukan Banding ke MA

PALANGKA RAYA – Sengketa lahan di kawasan Jalan Hiu Putih VIII.A, Kota Palangka Raya masih berlanjut. Meskipun telah ada keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak penggugat, namun keputusan tersebut dianggap tidak adil, hingga oleh para warga dilanjutkan ke tingkat banding.

 

Sengketa lahan tersebut, yakni antara sejumlah warga pemegang SPPT dan serifikat tanah dengan penggugat bernama Hj.Musrifah Famili yang juga memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Tanah yang juga dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya. Putusan dari PTUN atas permasalahan sengketa lahan tersebut yang memenangkan pihak penggugat, oleh para warga dinilai tidak adil dengan kondisi di lapangan terhadap permasalahan sengketa lahan ini.

 

Dalam permasalahan sengketa lahan ini, pihak masyarakat di kawasan Jalan Hiu Putih VIII dan sekitarnya mengaku tidak terima. Dimana SPPT milik warga yang telah dimiliki sejak Tahun 2000 dan telah membayar PBB dari Tahun 2015.

 

Sedangkan, pihak penggugat dalam hal ini Hj.Musrifah melalukan pembayaran PBB pada Tahun 2018 hingga diterbitkan Sertifikat yang oleh masyarakat dianggap tidak memenuhi syarat. Sertifikat tanah tersebut, oleh masyarakat dinilai tidak berada di lokasi yang kini dipersengketakan dan pihak BPN Kota Palangka Raya dianggap tidak melakukan pengukuran ulang atas penerbitan Sertifikat Tanah milik penggugat.

 

Atas putusan yang dianggap tidak adil ini, maka warga melalui kuasa hukumnya, Ismail tetap melakukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung (MA) agar masyarakat pemegang SPPT dan 12 warga pemegang Sertifikat Tanah di lahan seluas 6 Ha tersebut tetap mendapatkan haknya. Masyarakat juga meminta agar pihak BPN Kota Palangka Raya membatalkan Sertifikat Tanah milik penggugat yang diterbitkan di atas lahan yang kini dipersengketakan.

 

“Upaya banding ke Mahkamah Agung ini dilakukan warga untuk mempertahankan hak atas tanah yang telah dimiliki dan dikuasai sejak lama. Namun, kini hak tersebut diambil alih oleh pihak penggugat dengan dasar Sertifikat Tanah dari BPN Kota Palangka Raya yang diduga diterbitkan secara tidak prosedur” sebut Ismail, Selasa (8/8/2023).

 

Melalui upaya hukum hingga Banding ke tingkat MA ini, lanjut Ismail, masyarakat berharap mendapatkan keadilan atas lahan yang telah lama dikelola dan dikuasai tersebut. Termasuk adanya keputusan untuk mencabut atau membatalkan Sertifikat Tanah yang dimiliki oleh pihak penggugat sebelumnya” tegas Ismail. (bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!