Barito Timur
DPRD Bartim Setujui Raperda Pelabuhan dan Penyelenggaraan Jalan Umum
Foto : Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh, bersama pimpinan DPRD Kabupaten Barito Timur.
Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur (Bartim) menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Kepelabuhan dan Penyelenggaraan Jalan Umum.
Persetujuan tersebut disahkan dengan dilakukannya penandatangan keputusan DPRD Bartim dan Berita Acara Persetujuan Bersama.
Penandatangan dilakukan oleh Ketua DPRD Bartim Nursulitio dan Wakil Ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muler, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Raperda tersebut.
Ariantho S Muler selaku pimpinan Rapat Paripurna mengatakan, setelah dilakukannya persetujuan dan penandatangan ini, maka selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
“Ini adalah paripurna paling terakhir terkait Raperda tadi, karena segala prosesnya sudah selesai di DPRD Bartim. Jadi tinggal satu tahapan saja lagi, yakni evaluasi Gubernur,” katanya, usai memimpin paripurna di ruang rapat DPRD Bartim, Kamis (21/9/2023).
Menurut Ariantho, dengan adanya Perda ini nantinya, tentu ada pengelolaan yang baik tentang pelabuhan.
Begitu pula terkait jalan umum, papar Arianto, selain menata jalan di kabupaten, Perda ini juga nantinya dapat menguatkan untuk menerima atau memungut pendapatan daerah terkait adanya perusahaan yang menggunakan atau melintasi jalan kabupaten.
“Dengan adanya Perda ini, kita harap bisa meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, jalan bisa terawat dan ada pengamanannya juga,” imbuhnya.
Rapat Paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh, beberapa anggota DPRD Bartim, dan sejumlah undangan lainya. (ags).