DPRD KatinganHEADLINE
Pemda Katingan Harus Segera Mungkin Menyelesaikan Perda Pajak Dan Retribusi Daerah
KASONGAN – Juru bicara fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Katingan Ramba pada rapat paripurna ke-2 masa persidangan I meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Katingan segera merampungkan Peraturan Daerah (Perda) terkati pajak dan retribusi daerah.
Dijelaskan Ramba saat menyampaikan pandangan fraksi PDI Perjuangan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, ada aturan yang mengharuskan atau mewajibkan semua pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan dalam satu perda sebagaimana yang diatur dalam pasal 94.
“Atas dasar aturan tersebut sebelumnya Gubernur Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum meminta agar perda pajak dan retribusi daerah dievaluasi kembali,”Ucap Ramba saat membacakan pandangan umum fraksi PDI Perjuangan, selasa (26/9/2023) diruang rapat Paripurna DPRD Katingan.
Seperti yang diketahui bahwa bunyi dari pasal 94 tentang pajak dan retribusi daerah yakni “jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah”.
Ramba menuturkan apabila pemerintah daerah kabupaten katingan belum atau tidak menetapkan perda sesuai batas waktu yang telah ditetapkan maka pemerintah daerah kabupaten katingan tidak boleh lagi melakukan penarikan retribusi dengan dasar perda terdahulu karena tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penarikan pajak dan retribusi.
“Untuk itu kami harapkan pemda katingan bisa segera melakukan evaluasi secepatanya sebelum sampai batas waktu yang telah ditetapkan,”Pintanya.
(tri)