HEADLINEHukum dan KriminalKotawaringin Barat

Pembangunan Pelabuhan di Bibir Pantai Desa Kubu, PT.SMJ Diduga Langgar Sejumlah Aturan

PALANGKA RAYA – Aktivitas pembangunan pelabuhan yang dilakukan PT Silica Minsources Jaya (PT.SMJ) di bibir pantai Kubu, Desa Kubu, Kabupaten Kota Waringin Barat (Kobar) diduga melanggar sejumlah aturan.

 

Hal ini disampaikan Wendi S.Loentan, Tokoh Pemuda Kobar sekaligus Ketua DPD Gerdayak Kobar. Ia meminta agar sejumlah pihak terkait, baik dari aparat penegak hukum maupun pemerintah melakukan peninjauan aktivitas PT.SMJ di Desa Kubu tersebut.

 

“Kami menduga, ada sejumlah aturan yang sudah dilanggar pihak PT.SMJ dalam melakukan penimbunan dibibir pantai yang saat ini sedang mereka lakukan” ungkap Wendi, Kamis (12/8/2023).

 

Dia menjelaskan, diduga pihak PT.SMJ melakukan pengerukan dan penambangan pasir laut secara ilegal di bibir pantai Desa Kubu. Hal ini tentu menyangkut diantaranya perizinan aktivitas pihak perusahaan tersebut.

 

Wendi juga menyebutkan, pihak PT SMJ memuat daratan di kawasan yang dikategorikan sebagai Kawasan Rawan Bencana. Jika mengacu pada aturan yang berlaku, menurutnya aktivitas tersebut tidak dibenarkan.

 

“Hal ini karena diduga pihak PT SMJ secara administrasi tidak tidak memiliki izin reklamasi dan pengerukan. Sedangkan untuk daerah rawan bencana tidak diperbolehkan untuk membuat kegiatan apapun tanpa terkecuali” urainya.

 

Karena adanya dugaan pelanggaran dalam aktivitas tersebut lanjut Wendi, pihaknya meminta agar Pemkab Kobar melalui instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ), termasuk aparat penegak hukum mengambil sikap tegas. Yakni melakukan pemeriksaan secara detil, baik aktivitas maupun perizinan yang dimiliki PT SMJ.

 

“Sudah seharusnya permasalahan seperti ini mendapat penanganan serius. Jangan sampai pihak yang ingin berinvestasi di Kalteng, termasuk di Kobar hanya mengambil keuntungan tanpa memperhatikan aturan dan nasib masyarakat lokal” tegas Wendi.

 

Ia juga menyinggung status lahan yang digunakan pihak PT.SMJ. Hal ini menurutnya, karena ada masyarakat adat Desa Kubu yang memiliki hak diatas areal tersebut. Sedangkan, untuk proses kepemilikan lahan sampai saat ini masih berlanjut.

 

“Kita juga tidak ingin masyarakat dirugikan karena terlambat dilakukannya penanganan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT.SMJ. Apalagi lahan yang saat ini digunakan dan dikuasai pihak perusahaan tersebut tidak pernah diserahkan oleh masyarakat yang merupakan ahli waris pemilik lahan” tegasnya.

 

Sementara itu, Rudi selalu Direktur PT.SMJ mengatakan, sebelum menjalankan aktivitas tersebut, pihaknya telah mengantongi perizinan untuk beroperasi. Bahkan yang dilakukan pihaknya bukanlah penambangan pasir, namun melakukan reklamasi bibir pantai yang dijadikan sebagai pelabuhan.

 

“Kita bergerak berdasarkan perizinan yang sudah kita miliki dan tidak melakukan aktivitas penambangan secara ilegal seperti yang dikatakan” jelas Rudi, Kamis (12/10/2023).

 

Ia melanjutkan, aktivitas yang dilakukan PT.SMJ terkait pembangunan pelabuhan di bagian bibir pantai Desa Kubu juga sudah dilakukan pengecekan oleh sejumlah pihak. Dan pihaknya dari PT.SMJ juga sudah menunjukan legalitas atau dasar perizinan yang dimiliki untuk beraktivitas.

 

“Pengecekan sudah dilakukan, baik dari pihak kepolisian, ESDM dan DLH. Kita tunjukan semua legalitas yang menjadi dasar kita beroperasi” tegas Rudi. (che/bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!