Barito Timur

Perusahaan Wajib Laporkan Jumlah Tenaga Kerja

Foto : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Timur, Albert.

Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Banyak perusahaan dari bermacam sektor usaha yang beroperasi di Barito Timur. Yang jadi primadona di antaranya sektor perkebunan dan pertambangan. Kondisi ini berbanding lurus dengan jumlah tenaga kerja yang terlibat.

Untuk itu, setiap perusahaan wajib untuk melaporkan jumlah tenaga kerjanya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar pemerintah bisa melakukan proses pengawasan.

“Jumlah tenaga kerja 8044 yang lapor di perusahaan, kita yang resmi. Kita tidak bisa menyampaikan tidak resmi dari 35 perusahaan yang operasional di Barito Timur,” kata Albert, Kamis. (12/10/2023).

Kadis Disnakertrans Albert menyatakan 93 persen sudah masuk tercover semua BPJS Ketenagakerjaan, nanti sisanya ada 557 orang yang belum dari 8044.

“Harapan kami semuanya yang 557 ini, semuanya bisa masuk. Harapan kami untuk memperjuangkan mereka untuk bisa masuk BPJS ketenagakerjaan, karena itu hak mereka dengan itu tanggungjawab dari perusahaan,” jelas Albert.

Pihaknya melakukan beberapa cara untuk mendorong perusahaan mendaftarkan pekerjaannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya yaitu menggerakkan pengawas ketenagakerjaan dan pegawai mediator. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!