Barito Timur
Beli Elpiji 3 Kg, Agen Pertamina Bisa Pakai Sistem Online
Foto : Manajemen PT Yuneas Mebas Katik Group Atmadi Dwi Purnomo.
Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Nantinya pihak pangkalan akan melakukan pelayanan kepada seluruh masyarakat, yang berhak menerima dan membeli gas elpiji subsidi 3 kilogram di seluruh pangkalan, tidak perlu lagi merujuk kepada tempat tinggal dan alamat pembeli.
“Untuk program saat ini yang dikeluarkan oleh Pertamina salah satunya adalah penjualan elpiji sesuai dengan yang dituju untuk masyarakat miskin, salah satunya program adalah secara online,” kata Atmadi Dwi Purnomo, Selasa (21/11/2023).
Manajemen PT Yuneas Mebas Katik Group Dwi Purnomo menjelaskan, masyarakat hanya membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK) pada saat registrasi ke Pangkalan. Dwi Purnomo menghimbau agar masyarakat mendatangi pangkalan secara mandiri.
Nantinya sistem online akan langsung mendeteksi masyarakat yang membeli gas elpiji cukup dengan menggunakan NIK. Bagi mereka yang telah membeli lebih dari empat kali dalam sebulan maka akan ditolak oleh sistem.
“Dijual secara online ini setiap pangkalan, pangkalan wajib mempunyai HP android yang mana nanti setiap pembeli datang ke pangkalan langsung online bisa di update setiap saat,” ujarnya.
Begitu pula dengan masyarakat yang tidak berhak menggunakan gas elpiji 3 kilogram subsidi, maka saat pengisian NIK data pembeli tidak akan keluar di sistem. Sejauh ini, aturan yang mulai berjalan dari bulan Mei tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada agen, pangkalan, dan masyarakat.
“Kalau jaman dulu kita masih menggunakan logo, tetapi untuk persandingan ini logo tidak digunakan, tetapi sistem online ini dijalankan kedepannya memang lebih simpel sistem online dijalankan,” jelasnya.
Nantinya diharapkan dengan berlakunya pembelian gas elpiji 3 kilogram subsidi menggunakan website maupun aplikasi May Pertamina, akan mampu mengurangi kecurangan dan lainnya bagi mereka yang tidak berhak menggunakan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi. (ags)