DPRD Gunung Mas
Ketua Dewan Gumas Sambut Baik Usulan Raperda Pendirian BUMD PDAM
KUALA KURUN – Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Akerman Sahidar menyambut baik dengan diusulkannya Raperda yang disampaikan oleh Bupati setempat.
Dikatakan Akerman, Raperda yang disamapikan Bupati Gumas, Jaya S.Monong akan dibahas lebih lanjut dan kemudian pada rapat paripurna selanjutnya yang juga akan dilaksanakan pada Senin, 20 November 2023 dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi pendukung dewan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas kembali mengusulkan satu buah rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Mas Jaya. Usulan tersebut disampaikan oleh Bupati Gunung Mas Jaya S Monong saat rapat paripurna ke-9 masa persidangan I tahun 2023, Senin, (20/11/2023)
“Bahwa rancangan peraturan daerah tersebut untuk meningkatkan pengelolaan perusahaan daerah air minum,” jelas Jaya.
Bupati mengatakan, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. (rik/sog)