Kotawaringin Timur

Dukung Proses Hukum Pejabat Korupsi Dana Pengelolaan Pasar

"Kalau memang bersalah maka dia harus menerima sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Halikin, Selasa (8/2/2022).

GERAKKALTENG.COM – SAMPIT – Menanggapi terkait kasus mantan pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawatingin Timur (Kotim) yang ditahan oleh satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kotim karena penggelapan setoran pasar dan proses hukumnya sedang berjalan dan terus dikembangkan oleh penyidik.

Bupati Kabupaten Kotim, H. Halikinnor sangat mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pasar di daerah yang dipimpinnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang bersalah maka dia harus menerima sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Halikin, Selasa (8/2/2022).

Dirinya juga mengatakan asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan dalam proses hukum hingga nantinya ada keputusan berkekuatan hukum tetap, tetapi kalau nantinya terbukti melakukan penyimpangan seperti pengelapan yang dituduhkan, maka dia dengan tegas menyerahkan masalah tersebut kepada penegak hukum untuk diproses sesuai aturan hukum.

Dirinya mengakui tidak optimalnya pengelolaan pasar di daerah ini, ia memerintahkan agar pasar yang ada di daerah ini tidak lagi dikelola oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian, tetapi dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah sehingga lebih fokus dan kompetitif.

“Saat ini pembentukan perusahaan daerah itu sedang dalam proses, saya berharap perusahaan itu nantinya bisa lebih optimal dalam mengelola pasar dan mampu berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Kotim ini,” tutupnya. (ib/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!