Barito Timur

Warga Desa Gumpa Resah Aktvitas Tambang Makin Dekat Pemukiman

.

Foto : Kegiatan aktivitas pertambangan.

Gerakalteng.com – Tamiang Layang – Mepetnya jarak IUP pertambangan batu bara PT Tribawan Energi Indonesia (TEI) yang hanya berjarak kurang lebih 200 meter dari pemukiman masyarakat Desa Gumpa ,membuat warga masyarakat resah dan keberatan .Pasalnya keberatan tersebut lantaran diduga pihak perusahaan telah mengabaikan hasil Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Gumpa yang melarang adanya aktivitas tambang dengan jarak 500 meter.

Untuk membuktikan apakah benar atau tidak bahwa perusahaan telah mengabaikan hasi Musdes Desa Gumpa, maka Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gumpa ,Kasi Pemberdayaan dan melibatkan warga masyarakat berinisitif melakukan pengukuran jarak dari rumah warga ke arah tambang PT TEI.All hasil benar, jarak dari bibir mulut tambang hanya berjarak kurang lebih 200 meter saja.

“Berdasarkan hasil pengukran kami dilapangan jarak dari rumah warga masyarakat ke bibir mulut tambang sekitar 200 meter saja, maka kami keberatan dan bersurat ke pihak DLH Kabupaten Barito Timur dan meminta agar ditindaklanjuti .Namun hingga hari ini dari pihak DLH Bartim belum ada respon,” ucap Imanuel, Rabu

Terkait adanya laporan kepala desa Gumpa Imanuel ,kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur 3 November 2023 lalu perihal aktvitas tambang batu bara PT Tribawan Energi Indonesia (TEI) telah melakukan penambangan di dekat pemukiman masyarakat Desa Gumpa, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, di anggap mengabaikan hasil musyawarah Desa (Musdes) Desa Gumpa yang melarang aktivitas penambangan di dekat pemukiman warga dengan jarak 500 meter dari pemukiman sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) nomor 4 tahun 2012,saat ini menimbulkan polemik.

Pasalnya menurut Kades Gumpa Imanuel menyebutkan dampak yang ditimbulkan dari Aktifitas PT TEI menyebabkan suara kebisingan suara alat berat dan sangat mengganggu warga masyarakat, terutama pada malam hari.

Berdasarkan keluhan tersebut Kades Gumpa Imanuel menyurati pihak DLH Kabupaten Barito Timur dan meminta kepada DLH untuk turun tangan membantu masyarakat sesuai tugas fungsinya dalam menjalankan pengawasan Aktivitas perusahaan.

Sementara itu, kepala DLH Bartim, Mishael mengatakan bahwa setelah menerima surat dari pemerintahan desa Gumpa, pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak perusahaan PT TEI, agar keluhan masyarakat bisa diselesaikan dengan baik .Namun jika perusahaan tidak melaksanakannya, saat ini kami sudah siapkan surat yang kedua kepada pihak perusahaan PT TEI.

“Sudah kami surati perusahaan supaya segera berkoordinasi dengan Pihak Desa,” Mishael, Kamis (14/12/2023) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Tak hanya ketika ditanya apakah ada aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait jarak terhadap kegiatan penambangan dari sungai dan pemukiman masyarakat.

Mishael mengakui mang ada 500 meter dari sungai besar dan 50 meter dari sungai kecil.Sedangkan jarak tambang dari batas IUP ke pemukiman penduduk 500 meter.

“Ya jika bicara masalah aturan, maaf jika bicara aturan saya tidak paham ,”ujar Mishael.

Selanjutnya, saat ditanya wartawan soal kalau ada aturan mengatur jarak penambangan dari sungai dan pemukiman masyarakat.Bagaimana tindakan tegas dari DLH untuk menjalankan aturan tersebut.

Mishael dengan tegasnya menjawab bshwa DLH tidak ada kewenangan untuk mengusus malasah tersebut.Karena masalah tersebut urusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral ESDM.

“Sipatnya tugas kami (DLH Kabupaten Barito Timur red) hanya menghimbau ke masyarakat agara jangan menjual lahan ke perusahaan.Jika ada yang menjual bukan salah kami, begitu,” tukas Mishael.

Perlu diketahui, dari informasi yang diperoleh, surat yang disampaika lima kepala desa. Yami kepala desa Gumpa, Kepala Desa Matabu, Kepala Desa Mangkarap, kepala Desa Dorong, Kepala Desa Jaar menyampaikan bahwa aktifitas Penambangan PT Tibawan Energi Indonesia (TEI) diwilayah desa Gumpa atau perusahaan disekitar desa Dorong dan Mangkarap telah menimbulkan dampak lingkungan.

Dimana hal tersebut terbukti dengan keruhnya air sungai diwilayah desa Gumpa dan aliran sungai seperti desa Jaar, desa Matabu, Desa Dorong dan Desa Mangkarap, yang juga berdampak kepada ketersediaan air bersih bagi masyarakat.

Surat yang dikirimkan ke pejabat bupati Bartim juga ditanda tangani lima kepala desa. Yakni Kepala Desa Gumpa, Imanuel,Kepala Desa Mangkarap, Harianto, kepala Desa Matarah, Sugiyanto. Kepala Desa Dorong, Andriyansun dan kepala Desa Matabu, Juni Setiawan. ( ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!