Barito Timur

Kepala Desa Harus Melaksanakan Peraturan dan Perundang-undangan

Foto : Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial Kabupaten Barito Timur, Forty Rickyannou.

Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Untuk menghindari kesalahan dalam menjalankan seluruh program pemerintah yang ada sehingga setiap program yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat, maka kepala pemerintahan perlu memahami dan tata tertib serta Undang-undang yang berlaku.

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial Kabupaten Barito Timur, Forty Rickyannou warning kepada seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Barito Timur.

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak kades yang belum mampu menyerap hal itu.

“Seluruh kepala desa taat dengan peraturan UUD berlaku. Selanjutnya, menjalankan sesuai APBDes jadi apa yang sudah diprogramkan di APBDes itu dilaksanakan sepenuhnya,” jelas Forty Rickyannou, Senin (22/1/2024).

Dirinya meminta, untuk seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Barito Timur untuk melaksanakan penggunaan APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan segera menyelesaikan surat pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.

“Harus mempelajari aturan dan regulasi bukannya visi misi Kepala Desa itu harus dituangkan didalam APBDes jadi disesuaikan dengan usulan masyarakat. Artinya apa disinkronkan antara visi dan misi Kepala Desa dibahas masyarakat dituangkan dalam APBdes kalau sudah usulan masyarakat harus dilaksanakan, jangan ada di RAP APBDes tiba-tiba ada visi misi nya kades lalu menjalankan, tapi tidak dituangkan di APBDes,” pungkasnya. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!