DPRD KatinganHEADLINEKatingan
Pj. Bupati : 4 Buah Raperda Untuk Tingakatkan PAD, Layanan Parawisata dan Jaminan Perlakuan Diskriminatif
KASONGAN – Pj. Bupati Katingan Saiful menyampaikan pidato terkait penandatanganan keputusan DPRD Katingan terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Katingan hasil fasilitasi dan evaluasi, pada pelaksanaan paripurna di DPRD Katingan yang belum lama ini dilaksanakan.
Pada awal sambutannya Pj. Bupati menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran DPRD Katingan yang telah melaksanakan pembahasan hasil fasilitasi dan evaluasi terhadap empat buah raperda tahun 2024.
Dalam pidato tersebut Saiful menuturkan sebagai tindak lanjut atas disepakati dan ditandatanganinya keputusan DPRD terhadap empat buah raperda akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk meminta nomor registrasi perda sehingga bisa segera ditetapkan.
“Setelah mendapatkan nomor registrasi dari Gubernur Kalteng, raperda ini juga akan disampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui aplikasi e-perda untuk memperoleh persetujuan penandatanganan perda,”Ujarnya.
Saiful menyampaikan upaya ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Katingan agar nantinya diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah.
“Selain untuk meningkatkan PAD, raperda ini juga dirancang dan diharapkan bisa memberikan kemudahan yang selanjutnya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dari sektor parawisata,”Imbuhnya.
Lebih lanjut Saiful menuturkan melalui raperda yang telah disetujui bersama ini nantinya juga dapat mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam membanguan daerah, serta bertanggung jawab dalam menjamin hak tiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Negara.
Adapun keempat buah raperda yang telah disetujui tersebut yakni :
- Raperda pengarustamaan gender
- Raperda tentang pelestarian kearifan lokal budaya katingan
- Raperda tentang penyelenggaraan usaha keparawisataan di katingan
- Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
(Tri)