DPRD KatinganHEADLINE

Pendapat Akhir Fraksi Amanat Indonesia Raya Terhadap Raperda RPJPD 2025-2045

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan menggelar rapat paripurna  ke-5 masa persidangan III dengan agenda penyampaian pemandangan akhir fraksi-fraksi, Rabu (26/6/2024).

Fraksi Amanat Indonesia Raya melalui juru bicaranya Budi Hermanto menyampaikan,  pentingnya raperda RPJPD Katingan tahun 2025-2045 ini, maka pihaknya berusaha secara maksimal untuk memberikan masukan dan saran serta meminta kejelasan dari pihak eksekutif.

“Hal ini bertujuan agar substansi pembahasan dan raperda RPJPD Kabupaten Katingan tahun 2025-2045 ini nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat,”Ujarnya.

Dalam pandangan akhir fraksi tersebut, fraksi Amanat Indonesia Raya menyampaikan  cacatan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Katingan.

Fraksi Amanat Indonesia Raya meminta agar badan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan Kabupaten Katingan dapat memperbaiki tata cara penulisan dan redaksional pada lampiran raperda tentang RPJPD Kabupaten Katingan tahun 2025-2045.

“Hal ini kami ingatkan sebagaimana yang telah disampaikan dalam rapat kerja gabungan komisi DPRD Kabupaten, sehingga raperda yang akan terbentuk tersebut telah benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”Imbuhnya.

Kemudian Budi juga mengingatkan dengan adanya tambahan pada visi Kabupaten Katingan tahun 2025-2045 yaitu terbuka, maka diharapkan agar pemda melalui badan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan Kabupaten Katingan dapat menterjemahkan visi terbuka tersebut dalam misi RPJPD Kabupaten Katingan tahun 2025-2045 dan sasaran pokok arah pembangunan tahun 2025-2045.

“Hal yang perlu diperhatikan dalam Raperda tentang RPJPD Kabupaten Katingan tahun 2025-2045 dapat memasukan isu-isu strategis yang sekarang menjadi perhatian di Kabupaten Katingan seperti banjir, kebakaran hutan dan lahan, krisis pangan serta daerah sebagai penyangga ibu kota negara,”Tutur Budi.

Kemudian juru bicara fraksi Amanat Indonesia Raya ini juga meminta agar Pemda Katingan dapat menjabarkan sektor-sektor yang menjadi skala prioritas atau potensi-potensi daerah, sehingga dapat menjadikan produk unggulan daerah.

Dan tambahnya, hasil dari evaluasi perda tentang RPJPD dijadikan dasar acuan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (rpjpd) Kabupaten Katingan tahun 2005-2025 guna memperbaiki sasaran pokok arah pembangunan yang belum tercapai.

“Kami menekankan hal tersebut agar raperda RPJPD Kabupaten Katingan tahun 2005-2025 tetap berpedoman pada peraturan daerah kabupaten katingan nomor 4 tahun 2019 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten katingan tahun 2019-2039,”Jelas Budi Hermanto.

(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!