KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan bersama DPRD Katingan tidak sempat melaksanakan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024. Hal tersebut diketahui karena batas akhir pembahasan APBD Perubahan paling lambat pada tanggal 31 September 2024.
“Memang pembahasan ini tidak sempat kita laksanakan. Karena unsur pimpinan DPRD Katingan masih belum lengkap. Secara aturan kelembagaan dari Legislatif tidak bisa dilakukan,” jelas Penjabat (Pj) Bupati Katingan Sutoyo, kepada sejumlah wartawan di Kasongan, Selasa 1 Oktober 2024.
Dirinya mengakui bahwa baru mendapatkan informasi terkait surat keputusan penunjukan Ketua definitif DPRD dari Partai PDI Perjuangan sudah dikeluarkan pada dua hari yang lalu. Meskipun demikian tetap tidak bisa dilakukan pembahasan APBD perubahan bersama pihak Legislatif karena sudah melewati batas akhir.
“Solusi kita mau tidak mau, kita melaksanakan APBD Perubahan dengan mengunakan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada. Karena bagaimanapun pelaksanaan roda-roda pemerintahan harus berjalan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan untuk anggaran untuk Perkada ini pasti ada keterbatasan. Salah satunya adalah anggaran perubahan tidak bisa keluar dari nomor rekening di masing-masing OPD, bisa bergeser tetapi dengan nomor rekening yang sama.
“Tidak bisa menambah dan tidak bisa mengurang dari pagu yang ada. Apabila ingin melakukan sesuatu, tetapi diluar rekening itu. Umpamanya rekening A ke rekening B tentunya tidak bisa, sehingga harus sama rekeningnya. Apabila bersifat urgent pun, mau tidak mau akan dianggarkan pada tahun 2025,”ungkapnya.
(Tri)