Gunung MasKorupsiPolitik

MK Tolak Gugatan Pilkada Gumas

+HAMIAR Tetap Bupati/Wakil Bupati Terpilih
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak gugatan sengketa Pilkada Gunung Mas, Rabu (9/10). Dengan ditolaknya gugatan tersebut, berarti pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong, tetap sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas terpilih periode 2013-2018.

Sidang putusan gugatan Pemilukada Kabupaten Gunung Mas dimulai pukul 15.30 WIB. Dua pemohon ialah pasangan bakal calon Afridel Jinu dan Ude Arnold Pisy serta pasangan calon Jaya Samaya Monong dan Daldin. Mereka memohonkan perkara tersebut karena menemukan banyak kecurangan.

“Mengadili, menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dan menolak permohonan pemohon seluruhnya,” ujar Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (9/9).

Penolakan tersebut berdasarkan atas pertimbangan majelis hakim, yang tidak menemukan adanya rangkaian data dan bukti hukum yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Termohon dianggap telah menempuh prosedur yang sesuai hukum. Oleh karena itu, semua permohonan pemohon dinilai tidak terbukti menurut hukum.

Perkara sengketa Pilkada Gunung Mas awalnya ditangani tiga hakim, salah satunya oleh Ketua MK kala itu, Akil Mochtar.

Hambit dan Arton terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas melalui pemilihan kepala daerah yang digelar 4 September lalu. Pasangan ini unggul dari Jaya dan Daldin yang menjadi pesaing terkuat mereka.

Sengketa Pilkada Gunung Mas bermula ketika pasangan bakal calon bupati Gunung Mas Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy serta pasangan calon Jaya Samaya Monong-Daldin mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas.

Pasangan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy keberatan karena KPU Gunung Mas urung memasukkan nama mereka sebagai pasangan calon berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin keberatan atas pengesahan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Gunung Mas.

Mereka menganggap ada kecurangan terstruktur, sistematis, masif yang sangat berpengaruh terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Menurut kubu Jaya Samaya Monong-Daldin, KPU Gunung Mas menggunakan kecurangan itu untuk memenangkan pasangan nomor urut dua yakni Hambit Bintih-Anton S Dohong.

Selain itu, keberatan yang disampaikan pemohon karena adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif dan sangat berpengaruh terhadap perolehan masing-masing pasangan calon.

Pemohon menjelaskan, mengenai kecurangan yang dilakukan KPU Kabupaten Gunung Mas misalnya pembiaran pemilihan anak dibawah umur di seluruh DPT pada 12 kecamatan. Terdapat juga 125 kartu pemilih yang tidak dibagikan di desa Tumbang Talakan, serta ada penambahan 344 pemilih dengan membuat RT fiktif di Desa Bareng Jun.

Menanggapi gugatan pemohon, termohon dalam hal ini pasangan Hambit dan Anton melalui kuasa hukumnya Agus Surono membantah dalil-dalil yang disampaikan pemohon. Tuduhan pemohon itu tidak dapat diterima dan tidak benar, karena didalam penentuan DPT itu terlebih dahulu sudah ada keputusan dari MK dan sudah ada berita acaranya dan itu sudah disepakati oleh para pihak.

Jamin Netral
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjamin putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, diputus dengan benar.  “Pokoknya kita yakin netral dan benar dengan apa yang kita putuskan,” katanya sebelum sidang sengketa pilkada Gunung Mas di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

Namun, dia tak memungkiri bila dalam suatu putusan, pastinya akan ada yang setuju dan tidak setuju. Itu hanya sebagai dinamika sidang. “Pasti ada yang setuju, ada yang tidak setuju. Pasti ada yang marah, pasti ada yang senang,” tukasnya. Hamdan mengaku tidak akan terjadi deadlock dalam menentukan putusan itu, meskipun diputuskan oleh delapan hakim konstitusi. “Oh enggak deadlock,” tuturnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!