Hukum dan KriminalKalimantan Tengah

Gelapkan Setoran Miras, Suami Istri Diancam Penjara 30 Bulan

Add caption


PALANGKA RAYA, GK – Bukan karena mengkonsumsi melainkan menyalahgunakan uang setoran minuman keras (miras) mengantarkan suami istri, Lugito dan Arbaiti ke balik jeruji besi. Karena menggelapkan setoran miras Rp410.095.500,-, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengancam keduanya dengan penjara 30 bulan saat sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (1/12).

“Arbaiti dan Lugito tidak ada itikad baik mengembalikan uang saksi Marlina namun justru melarikan diri ke Kota Martapura, Kalsel,”ujar JPU Nona Vera Kristianty Hematang. Arbaiti dan Lugito dijerat dengan pidana Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Majelis Hakim menunda sidang pembacaan pembelaan dan vonis hingga Senin (8/12) mendatang.
Kejadian berawal saat Lugito dan Arbaiti menerima pekerjaan di Toko Enjel Jalan G Obos Kota Palangka Raya tanggal 2 Mei 2013. Ternyata kepercayaan ini disalahgunakan karena keduanya diam-diam mengambil uang kas untuk keperluan pribadi termasuk membeli sepeda motor, lahan dan peralatan elektronik serta perhiasan.
Pada pertengahan April 2014, Marlina selaku pemilik toko melakukan inventarisir stok barang antara barang masuk dan catatan pengeluaran. Ternyata Primateng yang melakukan pemeriksaan menemukana adanya perbedaan selisih penjualan barang yang belum disetorkan sebanyak Rp410.095.500,-.
Marlina meminta pertanggungjawaban dari Arbaiti dan Lugito atas penggelapan ini. Keduanya bersedia mengganti dengan cara pemotongan gaji tiap bulan sebanyak Rp1,5 juta. Tapi tanggal 27 April 2014, secara diam-diam, keduanya melarikan diri ke Martapura untuk menghindari pembayaran lebih lanjut.
Marlina yang merasa dirugikan akibat perbuatan ini segera melaporkan kedua pelaku ke aparat Polres Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut. Kedua pelaku yang sudah diketahui identitasnya dapat segera dibekuk oleh pihak pihak kepolisian dan hingga kini terpaksa mendekam dalam tahanan selama proses hukumnya berlangsung. and

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!