Kalimantan TengahKorupsiPalangka RayaSlider
Empat Tersangka Dugaan Korupsi IMB Akan Segera Disidang
“Kita melimpahkan empat tersangka korupsi IMB ke Pengadilan Tipikor untuk kemudian disidangkan dengan waktu yang ditetapkan kemudian oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara ini,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), H Rustianto bersama sejumlah penyidik dari Kejari Palangka Raya, Kamis (22/1/2015) di palangka Raya.
Dalam pelimpahan itu, penyidik Kejari terlihat menyerahkan satu koper warna hitam yang disebutpenuh dengan berkas keempat tersangka kepada Panitera Muda (Panmud) Tipikor, Rabiatul Adawiyah, kemarin siang.
Adapun empat orang yang akan menjalani persidangan nanti adalah Fery dan Agus yang menjabat sebagai staf Distako. Keduanya saat kasus ini terjadi diperbantukan di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu-Penanaman Modal (BPPT-PM).
Lalu Lelo yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perizinan IMB serta Bendi, Kepala Seksi (Kasi) IMB di Kantor Perijinan Terpadu Pemerintahan Kota (Pemko) Palangka Raya. Tersangka ini nantinya akan didakwa atas kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar saat mereka melakukan tugas pemungutan tarif IMB pada tahun 2012.
Sementara itu, untuk mantan Kepala Dinas (Kadis) Distako Adirama Bahan (ARB) yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polres Palangka Raya berkasnya sampai saat ini dinilai masih belum lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.Sog