Kalimantan TengahKorupsiPalangka RayaSlider

Empat Tersangka Dugaan Korupsi IMB Akan Segera Disidang

PELIMPAHAN- Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya Rustianto bersama sejumlah penyidik menyerahkan berkas dan bukti dalam dugaan korupsi pemungutan retribusi IMB Kota Palangka Raya tahun 2012, Kamis (22/1/2015)
Palangka Raya, GK- Kejaksaan Negeri Palangka Raya sudah melimpahkan berkas perkara empat orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2012. Artinya, tak lama lagi keempat orang itu akan menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Kalimantan Tengah pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Kita melimpahkan empat tersangka korupsi IMB ke Pengadilan Tipikor untuk kemudian disidangkan dengan waktu yang ditetapkan kemudian oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara ini,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), H Rustianto bersama sejumlah penyidik dari Kejari Palangka Raya, Kamis (22/1/2015) di palangka Raya.

Dalam pelimpahan itu, penyidik Kejari terlihat menyerahkan satu koper warna hitam yang disebutpenuh dengan berkas keempat tersangka kepada Panitera Muda (Panmud) Tipikor, Rabiatul Adawiyah, kemarin siang.

Adapun empat orang yang akan menjalani persidangan nanti adalah Fery dan Agus yang menjabat sebagai staf Distako. Keduanya saat kasus ini terjadi diperbantukan di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu-Penanaman Modal (BPPT-PM).

Lalu Lelo yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perizinan IMB serta Bendi, Kepala Seksi (Kasi) IMB di Kantor Perijinan Terpadu Pemerintahan Kota (Pemko) Palangka Raya. Tersangka ini nantinya akan didakwa atas kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar saat mereka melakukan tugas pemungutan tarif IMB pada tahun 2012.

Sementara itu, untuk mantan Kepala Dinas (Kadis) Distako Adirama Bahan (ARB) yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polres Palangka Raya berkasnya sampai saat ini dinilai masih belum lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.Sog

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!