Hukum dan KriminalSlider
Anak Dibawah Umur Ngaku “Digrape” Oknum Polisi
PALANGKARAYA, GK- Satu dari dua saksi dalam sidang praperadilan prostitusi terselubung mengaku diremas buah dadanya oleh oknum anggota Polisi. Selain itu, mereka juga dibawa dan tak dipulangkan selama 3 hari.
Dua saksi berinisial F dan MS, yang masih berusia 16 tahun atau di bawah umur didengarkan keterangannya di sidang tertutup. Dalam sidang dipimpin hakim tunggal Brilly hal yang terjadi saat polisi mengungkap dugaan kasus prostitusi terselubung ini dijelaskan oleh kedua saksi, Kamis (30/7/2015) di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Wanas didampingi Parlin Bayu dan Herri Setiawan selaku kuasa hukum pemohon praperadilan mengatakan, berdasarkan keterangan saksi MS, dia dibawa oknum anggota polisi yang menyamar ke dalam kamar hotel. “Kemudian payudaranya diremas-remas,” tutur dia.
Lanjut Wanas, selain itu, anggota Polisi yang saksi lupa namanya namun ingat wajahnya itu juga melepas baju MS. Perbuatan itu berhenti setelah anggota Polisi lainnya mengetuk pintu kamar hotel Almadani di Jalan Lintas Trans Kalimantan untuk melakukan penangkapan.
Kemudian dua orang anak ini serta 3 perempuan lainnya termasuk pemohon praperadilan, tersangka Yuniarti alias Dewi dibawa ke Polda Kalteng. “Dua anak ini kemudian tak dipulangkan selama 3 hari,” ujar Wanas menceritakan fakta yang terungkap dalam sidang.
Saksi Frans Pandiangan, anggota Ditreskrimum Polda Kalteng yang juga dihadirkan sebagai saksi di ruang sidang membenarkan jika saat itu memesan 3 kamar hotel. Dimana tiap kamar diisi satu anggotan Polisi dan satu perempuan diduga PSK.
Tujuannya ujar dia, untuk mencukupi alat bukti dalam dugaan perkara prostitusi atau human traficking. Setelah itu lanjut Frans Pandiangan, para perempuan ini kemudian di bawa ke Mapolda Kalteng untuk diserahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng.
“Bukan ditahan tapi kita mau pulangkan namun tak tahu alamatnya dimana,” kata dia menjawab pertanyaan penasehat hukum Yuniarti.
Yuniarti alias Dewi, seorang PNS di Dinas Kesehatan Kapuas mengajujan permohonan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus prostitusi terselubung. Hal itu lantaran dia merasa dijebak dan dipaksa untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Sidang pun sudah memasuki hari ke 4 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sementara untuk dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum anggota Polisi dalam pengungkapan kasus ini, ujar Wanas akan dilaporkan.sog