Kotawaringin BaratSlider
Satuan Narkoba Polres Kobar Tangkap Pemilik 10 Paket Sabu
Kobar,GK- Usaha Kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba makin menggeliat dan membuahkan hasil, Terbukti setelah sebelumnya menangkap RD (39) di Jl Pangeran Antasari Gang Parau Kota Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengamankan satu orang yang diduga menyimpan dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu, Senin (23/10/2017) pukul 15.00 WIB di Jalan Pangeran Antasari RT. 2 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan Kota Pangkalan Bun, Kobar, Kalteng.
Pengungkapan kasus Narkotika ini berawal dari pengembangan tersangka RD yang ditangkap sebelumnya yang mengatakan dia mendapatkan sabu dari AS (36), warga jalan Pangeran Antasari Gang Gusti M. Saad RT. 15 Kel. Baru, Kecamatan Arut Selatan Kota Pangkalanbun.
“Berdasarkan keterangan pelaku yang sebelumnya ditangkap bahwa narkoba tersebut dibelinya dari pelaku AS, kemudian kami menyuruh RD untuk memesan kembali kepada AS. Setalah mendapatkan kesepakatan, petugas Satnarkoba melakukan pengintaian di sekitar TKP,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Kariatmono,” Selasa (24/10/2017) pukul 08.30 WIB.
Dari tersangka AS berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 paket sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,73 gram, 1 buah HP Oppo, 1 buah gunting, 1 buah korek api gas, 1 buah timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp. 1,5 Juta.
Usai melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti, petugas kemudian membawa pelaku ke Mapolres Kobar guna proses penyidikan lebih lanjut. “Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan secara intensif dan dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Mrt)