Kuala Kapuas,GK – Dalam Rapat Paripurna ke 8 masa persidangan II tahun 2017 Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi Wakil Bupati Kapuas H Muhajirin menerima naskah keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, tentang Persetujuan penetapan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2016 menjadi Peraturan Daerah, Selasa (18/7) pagi di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Kapuas.
Naskah keputusan tersebut diserahkan secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan didampingi kedua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas. Dalam sambutannya orang nomor satu di Kota Air tersebut menyampaikan bahwa rancangan peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kabupaten Kapuas tahun 2016, telah disampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas kepada DPRD Kabupaten Kapuas pada tanggal 22 Juni 2017 yang lalu.
“Telah dilakukan tahapan pembahasan yang cukup panjang sebagaimana telah diatur oleh peraturan dan ketentuan yang berlaku, dalam pembahasan antara eksekutif dan legeslatif hal-hal yang menjadi perhatian fraksi-fraksi pendukung DPRD Kabupaten Kapuas akan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah,” ungkap Ben.
Masih dalam kesempatan yang sama ia juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pimpinan, ketua-ketua fraksi dan seluruh angota DPRD Kabupaten Kapuas yang akhirnya menyetujui rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2016, yang mana selanjutnya akan disampaikan kepada Bapak Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas. (hmskmf)