Gunung MasSlider

Launching Maskot Pilbup KPU Gumas Gelar Jalan Sehat

Ribuan Masyarakat antusias Mengikuti Jalan Sehat Yang digelar KPU Gumas
Gunung Mas,GK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas Sebagai Panitia Pennyelenggara, dalam rangka Launcing Maskot Dan Jalan Sehat Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Gunung Mas Tahun 2018.
Turut hadir Bupati Gunung Mas Arton S Dohong, Beserta Isteri Apristini A Dohong, Ketua, Komisioner dan Sekretaris KPU Provinsi Kalteng, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Wakil Ketua II DPRD Gunung Mas Ristawati T. Alang, SH Ketua KPU, Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Gunung Mas, Ketua dan Panwaslu Kabupaten Gunung Mas, Kepala SOPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Serta ribuan peserta jalan sehat Masyarakat Kota Kuala Kurun, yang berperan aktif dalam kegiatan yang dimaksud. Jalan sehat yang digelar oleh KPU Kabupaten Gunung Mas tersebut star awal dimulai dari taman kota Kuala Kurun.
Bupati Gunung Mas dalam sambutannya menyampikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 21 ayat 3 yang mengamanatkan jadwal pilkada serentak, dimana secara khusus Kabupaten Gunung Mas menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupatai Gunung Mas 2018. 
Adapun sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPURI) Nomor 1 Tahun 2017 dan ditindaklanjuti oleh keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas.Hendaknya dengan semangat inilah kita menjujung tinggi segala perbedan dengan hidup bertoleransi, rukun dan damai dalam Kabupaten Gunung Mas dan NKRI secara umum. Melalui falsafah rumah betang ini juga kita belajar bahwa dalam pesta Demokrasi banyak terdapat perbedaan namun jangan jadikan perbedaan tersebut sebagai konflik dan gesekan yang akan menodai nilai-nilai rumah betang itu sendiri.
“Bupati Gunung Mas Arton S Dohong juga menyampaikan bahwa sesuai undang-undang nomor 8 Tahun 2015 dan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 pasal 57 yang telah ditindaklanjuti dengan PKPU RI dan keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman teknis pemuktahiran data dan penyusun daftar pemilih dalam Pilkada Gunung Mas Tahu 2018 agar Masyarakat wajib melakukan perekaman E-KTP sebagai syarat utama untuk melakukan pemilihan,” jelasnya.
“Kepada KPU dan Panwaslu sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan/mefasilitasi dan melakukan pengawasan kegiatan, pemilih saya tekankan agar dapat bekerja secara propesional dan berkomitmen sesuai aturan dengan mengutamakan asas akuntabilitas, transparan serta netralitas dan berintegritas,”terangnya. Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Gununung Mas Stepenson menambahkan dalam kegitan Laocing Maskot dan jalan sehat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas, bahwa jumlah peserta jalan sehat yang mendaftar sebanyak 2.869 (dua ribu delapan ratus enam puluh sembilan) orang. Dengan syarat harus menggunakan KTP Gunung Mas dan harus berusia 17 (tujuh belas tahun) satu orang satu kupon, hadiah utama jalan sehat 3 (tiga) buah sepeda motor Scopy / KLX dan hadiah menarik lainnya.(yog/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!