Gunung MasSlider

Pemkab Gumas Dan BPJS MoU Jaminan Kecelakaan Kerja

Gunung Mas,GK – Rapat Monitoring Evaluasi dan Penandatangan MoU perjanjian kerja sama kepersertaan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Penandatangan Kesepakatan mengikuti jaminan kecelakaan kerja Return To Work (RTW) BPJS Ketenagakerjaan. Antara BPJS Ketenagakerjaan  Palangka Raya dengan Kabupaten Gunung Mas, dilaksanakan diruang rapat lantai satu Kantor Bupati Gunung Mas kamis, (5/10).

Bupati Gunung Mas Arton S Dohong, Menyambut Baik dan mengapresiasi,kegitan ini dan untuk  pertama kali dilakukan di Kabupaten Gunung Mas. Khususnya bagi Pegawai PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan diharapkan jalinan kerjasama ini bisa dirasakan secara langsung manfaatnya. Pemerintah memberikan dukungan nyata terutama kepada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. JKK merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitas bagi pekerja, yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah, atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaanya.

Bupati Gunung Mas Arton S Dohong menjelaskan bahwa jumlah PTT di Kabupaten Gunung Mas 1.460 ribu  terdiri dari dua belas Kecamatan dan seratus dua puluh tujuh Desa di Kabupaten Gunung Mas.

“Bupati Gunung Mas Arton S Dohong menyampaikan agar  masing-masing OPD untuk mendata yang belum terdaptar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja dalam kesempatan tersebut semua PTT di Gunung Mas terdaftar menjadi anggota PBJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Dipenghujung pelaksanaan kegiatan MoU kerjasama ini,BPJS Ketenagakerjaan,Menyerahkan secara simbolis kartu Kepesertaan kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, di lingkungan Kabupaten Gunung Mas, Antara lain Novitalia Pegawai Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Sriliani Pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Gunung Mas, Hardede Pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunung Mas. 
BPJS membuktikan komitmenya didalam program Jaminan sosial keselamatan ketenagakerjaan menyerahkan Klaim Santunan kematian sebesar Rp.24 juta Kepada ibu Yemiwatie ahli waris almarhum bapak Liperdi Petugas keamanan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas dengan nilai Rp.24 juta yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Gung Mas Arton S Dohong.(yog/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!