Gunung MasSlider

Perubahan Anggaran APBD 2017 Pemkab Gumas Ditetapkan

Perubahan Anggaran APBD 2017 Gumas Ditetapkan
Gunung Mas,GK – Rapat Paripurna Ke-8 (delapan) masa Persidangan III (ketiga) Tahun sidang 2017 Dewan Perwakilan Rayat Daerah Kabupaten Gunung Mas dalam rangka pendapat akhir dan penetapan, persetujuan Dewan terhadap rancangan peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah. Tahun anggaran 2017, di Gedung DPRD Kabupaten Gunung Mas Rabu, (4/10/2017).

Turut hadir Ketua DPRD Drs. H Gumer Wakil Ketua I Punding Merang, S.Sos Wakil Ketua II Rista Wati T. Alang, SH  dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, yang mewakili Kapolres Pabung. Asisten Staf Ahli Bupati, di lingkungan Sekretariat Daerah Kepala SOPD dan Pimpina yang lainya.

Bupati Gununng Mas Arton S Dohong menyampaikan Apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten Gunung Mas. kita telah melewati sebuah proses merumuskan dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang perubahan anggaran. Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang perubahan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Kita sadar, perjalanan panjang ini sangat menguras energi dan pikiran yang kita miliki. Namun semua itu mengindikasi sikap Empaty dan Responsibility.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas pada hari ini, merupakan angenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2017. Berkenan dengan itu sudah sepatutnya kita bersyukur bahwa seluruh proses dan tahapan yang diawali dengan kebijakan Umum perubahan Anggaran, serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara Perubahan APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2017, dapat berjalan dengan dan tepat waktu.

Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, ini merupakan suatu prestasi yang sangat mengembirakan, maka oleh karena itu kami atas nama Eksekutif yang hadir pada saat ini mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak Legislatif Kabupaten Gunung Mas.

Bupati Gunung Mas Arton S Dohong Juga menyampaikan perlu kiranya dipahami bersama, bahwa penyelenggaran Rapat Paripurna DPRD hari ini, merupakan tindak lanjutnya dari Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/387/2017 tanggal 26 September 2017 tentang hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang perubahan Anggran pendapatan dan belanja Daerah.

Perlu juga saya informasikan kepada kita sekalian, bahwa terkait dengan telah ditetapkannya Perubahan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggraan 2017. Sebagaimana di ketahui bersama bahwa Pemeritah Pusat telah mengeluarkan dan mengesahkan aturan kenaikan tunjangan bagi Angota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD). Hal tersebut tercantum dalam PERMENDAGRI Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta pelaksana dan Pertanggungjawaban dana operasional.

Bupati Gunung Mas Aron S Dohong Juga menambahkan dengan harapan penerapan e-budgeting tak lain untuk menutup celah korupsi, pemborosan anggaran demi kesejahteraan masyarakat. Komitmen Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mutlak diperlukan untuk mengiplementasikan e-budgeting tersebut, dan saya menghimbau kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah beserta jajarannya untuk saling bekerjasama dan mendukung untuk mewujudkan pelaksana penerapan e-budgeting pada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Akhirnya saya sampikan terimakasih dan penghargaan atas sumbangan pikiran tnggapan dan saran masukan saudara Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat dalam keseluruhan Pembahasan Peraturan Daerah dimaksud. kata orang nomor satu di Gunung Mas.(Kmf/fgk))

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!