KatinganSlider

Registrasi Ulang Kartu Selular Kurang Sosialisasi

Kasongan,GK- Pemerintah perketat penerapan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Dimana, setiap pengguna diwajibkan registrasi kartu prabayar yang divalidasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 31 Oktober mendatang.

Namun sayang, kebijakan itu belum tersosialisasi merata hingga ke masyarakat akar rumput. Jika tidak menjalankan aturan itu, akibatnya membuat calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana hingga pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.
Maulana (34) warga Kelurahan Kasongan Lama mengatakan, sampai saat ini dirinya bahkan belum mengetahui sama sekali adanya kebijakan Kominfo terkait registrasi ulang kartu selular tersebut. Alasannya, karena tidak ada pemberitahuan maupun sosialisasi langsung dari pihak terkait.
“Jujur saya belum tahu sama sekali, karena sibuk kerja siang malam. Ngeri juga kalau sampai kartu diblokir cuma gara-gara tidak registrasi ulang,” ungkapnya, Selasa (24/10).
Pengusaha budidaya ikan menuturkan, seharusnya pemerintah melakukan sosialisasi maupun pemberitahuan langsung. Sehingga masyarakat tidak membuat bingung hingga merasa dirugikan akibat kebijakan tersebut.
“Ruginya sangat besar sekali, karena sudah belasan tahun saya menggunakan kartu ini. Sedangkan banyak nomor kontak penting di dalamnya, baik keluarga hingga mitra usaha kita,” tukasnya.
Supervisor GraPARI Kasongan, Esther menuturkan, sedikitnya ada 15 orang pelanggannya yang datang langsung untuk meminta layanan registrasi ulang kartu prabayar. Registrasi ini merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pengguna kartu prabayar.
“Kalau di sini sebenarnya cukup membawa KTP saja, namun aturan pemerintah yang baru malah meminta KK. Khusus pelanggan Telkomsel, selain registrasi kartu SIM nya juga langsung kami upgrade ke jaringan 4G,” jelasnya.
Adapun beberapa poin penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, yakni pemberlakuan validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan NIK dan nomor KK yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
“Sebenarnya dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama. Tapi kalau kesulitan, bisa datang ke sini dengan memanfaatkan layanan kami,” ajaknya.
Berdasarkan informasi yang didapatnya, kebijakan memperketat proses aktivasi kartu SIM prabayar milik operator telekomunikasi. Dimaksudkan untuk menangkal penyalahgunaan data pelanggan untuk tindakan kriminal, terorisme dan lain sebagainya.
Untuk diketahui, Data NIK dan nomor KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi tersebut, nantinya akan dicocokkan dengan data yang dimiliki pemerintah. Sehingga pengguna tidak bisa sembarangan memasukkan nomor. Aturan baru ini akan berlaku mulai 31 Oktober 2017. Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang. (BS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!