KUALA KAPUAS,GK– Pemerintah Kabupaten Kapuas dan jajaran DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kaji banding terkait Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (29/11) pagi.
Tampak mengikuti kaji banding anggota Komisi III DPRD Kapuas yang dipimpin oleh H Jahidi SH MH. Sekretaris DPRD Kapuas Drs Salman didampingi Kadis Kominfo Kapuas Ir H Nor Alamsyah, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kapuas Drs Hidayatullah M.ikom dan Kabag Hukum Setda Kapuas Krisrop SH.
Adapun kaji banding dimaksud sebagai dasar dalam pembahasan Raperda LPPL untuk mengumpulkan bahan-bahan maupun referensi aturan terkait dalam pembahasan Raperda serta sebagai pembanding daerah yang sudah mempunyai Perda LPPL.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim ST, MM, MBA bersama jajarannya dan Syahrudin anggota Komisi III DPRD. Banyuasin menerima dengan terbuka rombongan dari Kabupaten Kapuas yang berjumlahh 19 orang
“LPPL radio Banyuasin dibentuk lebih condong hasilnya untuk mencerdaskan masyarakat, penyebaran informasi kepada masyarakat, budaya dan edukasi bagi masyarakat,” kata Erwin.
Sementara Kadis Kominfo Kapuas Nor Alamsyah mengatakan dengan adanya Raperda LPPL Radio dapat menambah PAD daerah dan sebagai salah satu media publik dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat Kapuas baik sosial maupun budaya.
“Kalau kita memiliki Perda LPPL radio dapat mendongkrak retribusi daerah kita melalui iklan-iklan maupun kegiatan yang lain, yang selama ini banyak yang ingin beriklan baik dari swasta maupun pemerintahan akhirnya kita tolak karena tidak memiliki dasar hukumnya,” katanya.
Sementara anggota Komisi III DPRD Kapuas Jahidi menyampaikan akan mengawal perda Radio sampai menjadi perda. Ia juga mengatakan secara tegas akan mendukung penuh dalam revisi Perda Menara. “Kami akan mendukung dan mengawal Perda Radio dan revisi Perda Menara agar dapat meningkatkan PAD,” kata Jahidi. (hok)