KASONGAN,GK – Dewan Pimpinan Pisat Transparent Corruption Watch (DPP-TCW) melaporkan sebanyak empat orang kepala desa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan.
Laporan yang dibuat tersebut yaitu terkait dengan dana bersumber dari APBN/APBD melalui program Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017.
“Dari Pihak DPP-TCW melaporkan empat Kepala Desa, yang diduga bermasalah dalam pelaksanaan program DD dan ADD 2017,” Ucap Apri Nanda Ketua DPP-TCW, Kamis (8/2/2018)
Dirinya menyampaikan laporan tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan pada, Senin (5/2/2018).
Ketua DPP-TCW ini mengakan bahwa sudah beberapa kali menyampaikan surat kepada Kepala Desa yang dilaporkan, namun tetap di abaikan.
“Padahal sangat sangat jelas PP NO 68 tahun 1999 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam penyelengaraan negara BAB II pasal 2, dan pasal 18, ayat 1 dan 2 PP NO 20 TAHUN 2001 tentang Pembinaan dan pengawasan atas penyelengaraan pemerintah daerah, maupun yang diatur dalam UU NO 14 TAHUN 2008 tentang keterbukaan informasi publik,”Imbuhnya
Ia berharap dari hasil investigasi DPP-TCW, dimana surat yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Katingan apabila terdapat kerugian keuangan Negara berharapa agar dapat di proses sesuai peraturan yang ada serunya.(Tobu)