DPRD Kota Palangka Raya

Rekomendasi Terkait PKL Harus Ditindaklanjuti

PALANGKA RAYA,GK-Salah satu poin penting dalam rekomendasi yang disampaikan pihak DPRD Kota Palangka Raya dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, adalah terkait aktivitas ilegal pedagang kreatif lapangan (PKL) di Kota Cantik Palangka Raya.
Hal ini menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Sugianor. Politisi PKB Kota Palangka Raya ini pun mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) setempat, untuk dapat memperhatikan poin-poin penting dalam rekomendasi yang disampaikan pihak DPRD terkait dengan masih adanya PKL bandel.
“Kita mengingatkan sekaligus mendorong agar penanganan PKL menjadi perhatian Pemko Palangka Raya. Karena penanganan PKL ini juga menjadi bagian dari poin penting butir dari rekomendasi yang disampaikan pihak DPRD pada saat paripurna, dengan mengacu peraturan pemerintah no 3 tahun 2007 tentang penanganan PKL,”kata Sugianor, Rabu (7/2), di Palangka Raya.
Menurut Politisi PKB Kota Palangka Raya ini, masih adanya sejumlah PKL yang menggelar lapak usahanya pada kawasan yang dilarang di dalam Kota Palangka Raya menjadi bukti bahwa poin rekomendasi ini belum sepenuhnya dilaksanakan.
“Kita meminta pihak Satpol PP untuk lebih meningkatkan lagi penanganan terhadap PKL-PKL nakal ini. Mereka masih bandel berjualan di kawasan yang dilarang keras sebagai tempat berjualan. kami dari pihak DPRD masih melihat adanya PKL yang melanggar aturan berjualan di atas trotoar maupun kawasan terlarang. Karena itu upaya penanganan kami minta untuk dioptimalkan,” tambahnya.
Dikatakan Sugianor, dalam upaya menyikapi permasalahan PKL ini diperlukan tindakan tegas untuk menekan serta memberikan efek jera bagi para PKL yang kerap melanggar aturan.
“Penegakan aturan harus dilakukan. Walapun kita sadari terkadang di lapangan ditemukan berbagai alasan dari PKL, untuk mengisi perut dan lain-lain. Tapi ini adalah konsekuensi dari aturan yang telah ditetapkan,” tutupnya.sog

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!