HEADLINEKalimantan Tengah

Sanksi Berat Siap Menanti, Bila Paslon Melanggar Aturan

PALANGKA RAYA,GK-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Kalteng mengingatkan kepada seluruh pasangan calon (Paslon) kepala daerah bupati/walikota pada 10 kabupaten dan 1 kota yang akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan kepada daerah (Pilkada) Juni mendatang, tidak melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan bersama.

Bawaslu bersama seluruh Panwalu kabupaten/kota akan melaksanakan fungsi pengawasan secara ketat, siapa pun yang melakukan pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Mengingat aturan main sudah ada ditetapkan, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilanggar.

“Bila melanggaar, sanksinya sangat berat, bahkan sampai pada di Diskualifikasi dari pencalonannya. Oleh sebab itu, diharapkan kepada seluruh pasangan calon untuk mempelajari, memahami dan mentaati aturan yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada alasan lagi, tidak tahu ada aturan atau tidak tahu ada larangan,” tegas Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Satriadi saat menggelar jumpa pers di kantor Bawaslu setempat, Kamis (22/2/2018).

Menurutnya, disisi lain potensi kerawanan pelanggaran itu mulai kategori ringan hingga berat. Misalkan, kampanye diluar jadwal, kampanye yang berbau SARA, ujaran kebencian dan lain sebagainya.

Pihaknya sangat mengharapkan, hal ini jangan sampai terjadi pada semua pasangan calon. Dirinya kembali mengingatkan jangan sampai menggunakan unsur SARA maupun ujaran kebencian.

“Kita ingin kampanye hanya menyampaikan program-program, visi dan misi masing-masing pasangan calon secara tertib,” terangnya.

Hingga saat ini, lanjut Satriadi, pihaknya belum menemukan laporan adanya pelanggaran. Meski demikian, Bawaslu sudah menyurati tim paslon untuk menurunkan baliho, spanduk yang dipajang di beberapa ruas jalan dan lainya. Kalau tidak menurunkan, maka pihak Bawaslu akan menurunkan sendiri dengan petugas panwas yang ada. (Wdn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!