KUALA KAPUAS,GERAKKALTENG.COM – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas yang diwakili Sekretaris Dr H Suwarno Muriyat S.Ag,M.Pd beserta jajarannya mengikuti Focus Group Discussion (FGD), Pelatihan e-Penyiaran/SIMP3 & e-Licensing, Sosialisasi Peluang Usaha Radio Serta Open Accsess Penyelenggaraan TV Berlangganan di Aula Hotel Luwansa Palangka Raya, Jumat (13/4) pagi
Pelatihan dan sosialisasi yang berlangsung hingga sore dan digagas oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah serta dibuka Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalimantan Tengah. Nampak pula haddir Kadis Kominfosantik Kalimantan Tengah Herson B Aden serta narasumber dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Agung Suprio, Direktorat Bidang Penyiaran Kementerian Kominfo Marius Gunawan dan General Manager icon+ perwakilan Kalimantan.
Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran dalam sambutan tertulis yang dibacakan Plt. Sekda Provinsi Kalimantan Tengah menginginkan agar penyiaran radio dan televisi mampu memberikan layanan informasi kepada publik, meningkatkan perekonomian daerah, bahkan siaran televisi memiliki kreadibilitas, keamanan, ketertiban melalui penyiaran yang profesional.
“Isi konten penyiaran diharapkan dapat melayani kepentingan publik, mendukung pilkada damai, tidak menyesatkan serta konten siaran bersifat religius, menambah keimanan kita saat bulan suci Ramadhan,” ungkapnya.
Sebelumnya H Suhardi selaku Ketua KPID Provinsi Kalimantan Tengah mengharap dengan diadakannya kegiatan ini dapat menambah sumber daya manusia dan menambah peluang usaha bagi penyelenggara TV berlangganan. “Kegiatan ini baru pertama kali diadakan di Bumi Isen Mulang Kalimantan Tengah. Harapan saya kepada pengusaha TV berlangganan agar mampu memanfaatkan peluang usaha perijinan yang paling ambat 30 April dan KPID siap memproses.”
Masih ditempat yang sama Komisionir Komisi Indonesia Pusat meminta penyiaran radio dan TV dapat berkompitisi diera baru dan harus serius dalam mengelola konten agar dapat membangun daerah namun tetap sejalan dengan Pancasila. “Dengan perijinan penyiaran secara online atau e-penyiaran, birokrasi perijinan secara cepat, mudah, dan transparan serta informasi status permohonan tersampaikan secara realtime dan proses pembayaran izin terintegrasi langsung secara host to host serta meminimalisir KKN” jelas Agung
Sementara itu H Suwarno Muriyat, Sekretaris Diskominfo Kabupaten Kapuas didampingi Gusti Mahfudz Kasi Pengelolaan Info Publik dan Staf PPID Utama merasa sangat bermanfaat Forum Diskusi Group berikut pelatihan dan sosialisasi sistem perijinan penyiaran secara online. “Jika kelak Perda Kabupaten Kapuas tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) telah rampung, maka segera kami lakukan pendaftaran perijinan kedua lembaga penyiaran milik Pemerintah Kabupaten Kapuas baik radio maupun televisi” pungkas Suwarno (hmskmf/gk/sog)