Gunung Mas

Isaskar : Jangan Ijinkan Anak Nikah Dibawah Umur

GUNUNG MAS,GERAKKALTENG.COM – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunung Mas, Isaskar mengatakan jika ada anak yg mau minta dinikahkan dibawah umur, diharapkan kepada orangtua dan RT/RW dan Kades untuk tidak memberikan ijin menikahkan anak masih dibawah umur.

Seharusnya bila ingin menikah persiapkan diri dulu, pertama siapkan umur yg matang dan pendidikan. Sekaligus untuk yang berkeluarga sekarang bukan cuma Ibu-Ibu yang bisa pake KB, tetapi bapak/laki-laki pun juga bisa pake KB.

Hal ini ditegaskan, Isaskar saat membuka kegiatan Rapat Pokja Kampung KB di Desa Tewai Baru Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas, Selasa (24/04/2018)
di Balai Pertemuan Desa Tewai Baru.

Rapat tersebut juga dihadiri Camat Sepang diwakili oleh Cristopel, dampingi Yades D.Gasan, S.Pd Kades Tewai Baru dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gunung Mas, Drs.Budhy.

Isaskar menjelaskan, Kampung KB ini dibentuk  selain untuk meningkatkan peran serta pemerintah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, mendampingi dan membina masyarakat untuk menyelenggarakan program KKBPK dan pembangunan sektor terkait, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan.

Sasaran dipilihnya kampung KB adalah subyek dan obyek dalam pelaksanaan  kegiatan operasional pada Kampung KB selain keluarga. PUS, Lansia, dan remaja juga keluarga yang  memiliki balita, keluarga yang memiliki remaja dan keluarga yang memiliki lansia.

Sedangkan sasaran sektoral disesuaikan dengan bidang tugas masing-masing yang pelaksananya adalah Kepala Desa/Lurah, Ketua RW, Ketua RT, PKB, Petugas lapangan sektor terkait, TP PKK, kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) dalam hal ini PPKBD dan Sub PPKBD, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokohagamat, tokoh pemuda serta kader pembangunan lainnya, terangnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gunung Mas,Drs. Budhy juga sampaikan, ada 26 jenis Program Dinsos, diluar Program Relokasi Desa Rawan Banjir dan Rawan Longsor yakni masalah data orangtua berdasarkan hasil data sensus penduduk 2015 yg disebut data BDT
ada jumlah 4.801 KK dari 127 desa kelurahan jumlah 18.292 jiwa.

Tujuan umum Kampung KB ini meningkatkan kualitas hidup masyarakat  di tingkat kampung atau yang setara melalui program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas

Sedangka tujuan khususnya, meningkatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sektorterkait, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan, Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern, dan Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program BKB,BKR, BKL Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui Kelompok UPPKS. (Wan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!