Gunung Mas
Sekda Minta OPD Harus Jelaskan Alasan Tak Capai Target
KUALA KURUN, GERAKKALTENG.COM – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat evaluasi PAD Triwulan I Tahun 2018. Kegiatan yang dipimpin oleh Sekda Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si ini, berlangsung di ruang rapat lantai I kantor Bupati Gunung Mas, Senin (30/4/2018).
Sekda dalam pengarahannya mengatakan, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang punya target pendapatan diharapkan menyimak dengan benar, kalau memang ada perbedaan data tolong dikroscek lagi, dan sampaikan kepada dirinya. Disamping itu, diminta agar OPD memperhatikan Rekapitulasi PAD masing-masing.
“Tolong OPD yang tidak mencapai target, harus bisa menjelasakan apa permasalahan yang dihadapi, dan argumentasinya. Sehingga bisa dicari jalan keluar terhadap kendala yang dihadapi. Dan apa yang perlu kita lakukan lagi supaya targetnya bisa tercapai ini penting,” tegas Sekda Gunung Mas Drs. Yansiterson,M.Si.
Adapun agenda yang dibahas mengenai pendapatan asli daerah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Derah, yaitu pajak hotel/losmen, pajak rumah makan, pajak hiburan, pajak reklame/bilbord/videotron/megatron, pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri pajak air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan sector perkotaan BPHTB-Pemberian hak baru.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, jenis penerimaan retribusi daerah-ruangan, bagian laba atas pernyataan modal pada PT. BANK Kalteng, bagian laba atas pernyataan modal pada P.D. Air minum, bagian laba atas pernyataan modal pada perusahaan milik swasta, penjualan kenderaan Dinas roda empat, jasa giro kas Daerah, rekening deposito pada Bank Kalteng.
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah jenis penerimaan, retribusi pengantian biaya cetak peta dasar (Garis), retribusi pemakaian kekayaan derah-ruangan.
Dinas Pekerjaan Umum jenis penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi KIR kendaraan bermotor, retribusi pemakaian kekayaan daerah-kendaraan bermotor, retribusi tempat khusus parker, retribusi penyebrangan orang.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan jenis penerimaan, retribusi pelayanaan tera/tera ulang, retribusi ijin tempat penjualan minuman beralkohol, hasil dari pemanfaatan kekayaan daerah sewa ruko, lapak pasar dan blok pasar.
Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian jenis penerimaan Pemanfaatan ruang untuk menara telkomunikasi –LRA. Sedangkan Dinas Perikanan penjualan hasil perikanan.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan jenis penerimaan retribusi penggantian biaya cetak peta dasar garis, retribusi pemakaian kekayaan daerah-kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan kesehatan hewan sesudah dipotong, penjualan hasil pertanian.
Dinas Kesehatan jenis penerimaan retribusi pelayanaan kesehatan puskesmas / pustu, pendapatan bunga Bank dana kapitasi JKN, pendapatan dana kapitasi JKN.
RSUD Kuala Kurun (BLUD) jenis penerimaan Pendapatan jasa layanan umum BLUD.
Dinas Kehutanan dan Pertanahan jenis penerimaan, Retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat pariwisata.
Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan usaha kecil menengah, jenis penerimaan, retribusi pasar atau pertokoan yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Dinas pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga jenis penerimaan, pajak hiburan, pameran, karoke, sirkus / akrobat /sulap, permainan biliar, panti pijat / refleksi. (Hri)