HEADLINEHukum dan Kriminal

Warga Lampung Ditangkap Akibat Sebar Video Warga Katingan Tanpa Busana

Kapolres Katingan AKBP Elieser Bahagia Dharma Ginting S.I.K, ketika dikonfirmasi selasa (8/5/2018) menyebutkan bahwa dari video call keduanya pelaku/terlapor selama melakukan video call mengambil tangkapan layar (screenshott) saat korban tidak mengenakan pakaian.

KASONGAN,GERAKKALTENG.COM- Seorang pria asal gunung sungkara Lampung berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, akibat melanggar UUD ITE.

Vera Saputra (pelaku/terlapor) diangkap lantaran menyebarkan sebuah video yang berisikan foto seorang wanita sebut saja bunga (nama samaran), yang tidak mengenakan pakaian merupakan seorang warga yang beralamat di Kabupaten Katingan.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan kejadian tersebut bermula pada kamis (29/3/2018) ketika Bunga berkenalan melalui media sosial (Medsos) aplikasi Hello Yo dengan nama akun Qefri, dan pelaku mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dari perkenalan melali Medsos tersebut keduanya saling bertukaran nomor Whatshapp, hingga sering melakukan video call. Akan tetapi selama melakukan video call si pelaku tidak pernah sama sekali menampakan wajahnya.

Kapolres Katingan AKBP Elieser Bahagia Dharma Ginting S.I.K, ketika dikonfirmasi selasa (8/5/2018) menyebutkan bahwa dari video call keduanya pelaku/terlapor selama melakukan video call mengambil tangkapan layar (screenshott) saat korban tidak mengenakan pakaian.

Lanjut Kapolres, pelaku mengancam bunga dengan menyebarkan screenshot foto ketika dirinya tidak mengenakan pakaian, sehinnga pelaku meminta uang sebesar Rp. 5.000.000 kepada bunga dengan ancaman jika tidak memberikan uang tersebut akan menyebarkan video dengan hasil rangkaian foto screenshoot saat bunga tidak mengenakan pakaian.

Kemudian Kapolres mengatakan, pada (21/4) pelaku/terlapor kembali meminta uang Rp 8.000.000, dan memberikan tempo dua hari kepada bunga dan kembali lagi mengancam akan menyebarkan video si bunga saat tidak mengenakan pakaian.

“Pada saat itu bunga (korban) tidak mengirimkan uang sehingga terlapor menyebarkan video rangakaian foto bunga tidak mengenakan pakaian ke channel youtube TNA jabrik sebanyak tiga video, sehingga bunga merasa keberatan dan melaporkan kejadian kepada pihak Polres Katingan,”Terangnya

Kemudian penangkapan terhadap tersangka (4/5) personil renib res Katingan dan Polda Kalteng yang AKP Aris Setiyono S.H di backup renob Polrestro Tanggerang kota dipimpin Kompol Piter Yanotamma S.I.K melakukan penangkapan terhadap tersangka di baraknya di jln. selada raya no. 2D kelurahan cibodas sari kecamatan cibodas kota tanggerang.

Atas perbuatannya pelaku akan dihukum sebagai tindak pidana ITE Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI 19/2016 tentang Perubahan Atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!