Palangka Raya
Disperkim Bakal Tindak Tegas Baliho Tanpa Izin
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya, dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban terhadap keberadaan baliho maupun papan reklame yang dianggap liar, alias tanpa izin.
Plt Kepala Disperkim Kota Palangka Raya, Imbang Triatmaji, membenarkan rencana tersebut. Bahkan saat ini kata dia, sejumlah baliho sudah disegel pihaknya.
“Tinggal tunggu SK (surat keputusan) untuk pembentukan tim penertiban yang akan dikeluarkan walikota Palangka Raya,”katanya, Jum’at (20/7/2018).
Lanjut Imbang, untuk draft SK sudah selesai dibuat dan diusulkan serta sedang berproses di bagian hukum Sekertariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya.
“Jadi tinggal menunggu persetujuan dan tandatangan dari walikota. Dengan SK itu akan menjadi dasar tim penertiban untuk melakukan eksekusi dilapangan,’tandasnya lagi
Disebutkan, tim penertiban nantinya akan berisikan dari unsur pemerintah dan juga aparat. Mulai dari unsur Disperkim, Satpol PP, PTSP, kepolisian dan TNI serta dari Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal).
Imbang juga mengimbau masyarakat dan pengusaha untuk selalu tertib aturan, demi bersama membangun ‘Kota Cantik Palangka Raya. Pembangunan tidak boleh hanya mementingkan segi finansial sehingga selalu menabrak aturan yang ditetapkan.VD