Palangka Raya

Kominfo Wadah Informasi Data Publikasi

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya, Anna Menur Arum Ambarsari mengatakan, meskipun Diskominfo merupakan dinas yang terbilang baru bagi strukutur perangkat di pemerintahan daerah, namun saat ini fungsi dan tugasnya sangat dibutuhkan manakala pemerintah mengambil kebijakan.

“Untuk lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya itu sendiri, Diskominfo menjadi walidata statistik sektoral, yang bertugas untuk mengumpulkan dan mengolah data yang dihasilkan oleh produsen data, yang kemudian menyebarluaskan data dilingkup instansi pemerintah

“Maka itulah Diskominfo bisa menjadi rumpun bagi BPS untuk menyebarluaskan data-data populer di semua sektor pembangunan yang sudah dihimpun,”ungkap Anna, saat menjadi narasumber pada kegiatan Focus Group Disscuison (FGD) yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palangka Raya, di Hotel Aquarius, Kamis ( 2/8/2018).

Dijelaskan Anna, saat ini Diskominfo Palangka Raya memiliki 2 server fisik yang ditujukan untuk web dan seluruh aplikasi dari perangkat daerah yang mau menitipkan pelayanannya di Diskominfo.

Kapasitas RAM yang tersedia dari kedua server tersebut adalah 128 Gb dan 192 Gb. Sedangkan kapasitas penyimpanan terpasang sebesar 9.6 Tb dan 6 Tb. Lalu kapasitas Bandwidth tersedia untuk pelayanan server sebesar 50 Mbps Dedicated.

“Ya, saat ini perangkat daerah (PD) lingkup Pemko Palangka Raya yang sudah terintegrasi dengan Diskominfo, masih berjumlah 7 PD,”jelasnya.

Ketujuh perangkat daerah tersebut antara lain, Setda kota, BPKAD kota, Bappeda kota, Disperindag kota, UPT Sampah Dinas Perkim, LPSE dan Diskominfo Kota Palangka Raya.

Menurut Anna, berkaitan dengan kegiatan BPS yang setiap tahun selalu menghimpun data akurat dan valid dari statistik struktural yang dihasilkan setiap perangkat daerah, maka keberadaan Diskominfo dapat membantu dalam hal memfublikasikan.

“Terpenting kualitas data yang akan dipublikasikan telah melalui persepsi dan definisi yang sama, Terlebih bila sudah dihimpun dalam kegiatan FGD yang dilaksanakan BPS ini,”cetusnya.

Disampaikan Anna, secara umum tugas dan fungsi Diskominfo saat ini adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang komunikasi informatika statistik dan persandian, sesuai dengan wewenang daerah.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!