HEADLINEKalimantan Tengah
Petani Kelapa Sawit Disarankan Jalin kerjasama Dengan Pihak Perusahaan
Palangka Raya,GERAKKALTENG.COM- Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas terkait terus mendorong masyarakat khsusunya para petani kelapa sawit membuat kerjasama dengan pihak perusahaan untuk hasil produksi perkebunan kelapa sawit.
Dengan adanya kerjasama ataupun dalam bentuk Surat Perjanjian Kontrak Kerjasama (SPK) yang dimiliki kelompok tani dengan pihak perusahaan perkebunan, diharapkan dapat meminimalisir adanya permainan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) oleh para oknum tengkulak atau pengumpul.
Perihal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rawing Rambang disela-sela kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian RI No.01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan, Jumat (31/8) di Aula Kantor Dinas Perkebunan Provinsin Kalteng Jl. Jend. Sudirman Kota Palangka Raya.
Rawing Rambang menyampaikan, saat ini banyak para petani kelapa sawit di Kalteng belum memiliki kerjasama dengan pihak perusahaan khsusunya para petani swadaya. Hal tersebut tentunya akan berdapak kepada para petani itu sendiri, terutama dalam penetapan harga TBS yang tidak sesuai dengan harga TBS dari Pemerintah.
“harga murah, itu kan tengkulak yang bermain. Kalau yang sudah kerjsama, harganya ga mungkin murah. Pemerintah menganjurkan para petani bekerjasama dengan perusahaan baik membuat kelompok tani atau koperasi.” jelas Rawing Rambang.
Ketika para petani atau kelompok tani membuat kerjasama, sudah barang tentu ujarnya menambahkan mendapatkan bimbingan dalam meningkatkan kualitas dari hasil produksi perkebunan kelapa sawit. Dalam penetapan harga TBS pun dilakukan dengan terbuka berdasarkan data yang bersumber dari 43 data perusahaan.
Dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri sejumlah ketua koperasi dan ketua kelompok tani. Turut hadir sejumlah narasumber dari pusat salah satunya pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) Pusat, H Untung J Wiyono.
Dirinya menyampaikan bahwa pesan yang ingin kita sampaikan kepada masyarakat bahwa peraturan menteri pertanian ini ada dua hal yang diatur, pertama mengenai masalah penetapan harga TBS untuk kebun-kebun yang sudah bekerja secara permanen seperti plasma dan harga TBS untuk kebun-kebun swadaya yang belum bermitra secara permanen.
“itu jelas dibedakan. Pemerintah sebetulnya memiliki tujuan agar semua kebun-kebun swadaya itu bermitra secara permanen kepada perusahaan agar tidak menjual TBS mondar amdir. Dengan menjual mondar mandir, perusahaan manapun tidak akan memberikan akses” ujarnya menambahkan.
Dengan adanya kemitraan secara permanen, dirinya berharap perusahaan kepala sawit melakukan pembinaan langsung kepada para petani. Dengan demikian hasil produksinya pun akan semakin tinggi. Kalau produksinya tinggi, uang yang diterimapun juga banyak, dan kedua kualitas kebun juga semakin baik.
Bahkan informasi dilapangan, saat ini ada harga TBS per Kg hanya Rp.600,-. Padahal di tim harga TBS mencapi Rp.1.200 sampai Rp.1.300 per Kg. Ini disebabkan para petani tidak menjual langsung ke perusahaan tapi kepada para tengkulak. Sehingga tengkulak yang bermain.
“Katakanlah tengkulak mendapatkan harga Rp.1.100 per Kg. Tapi karena banyak buah yang masuk ke pabrik dan tidak tertampung, maka tengkulak menekan petani dengan harga yang rendah. Dalam pertarutan menteri Pertanian, tidak ada ruang tengkulak untuk bermain, yang ada adalah kelompok koperasi langsung ke perusahaan” pungkasnya menambahkan.
Hal senada juga disampaikan Tim Evaluasi Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Nasional, Prof. Dr. Ir. Ponten M Naibaho, TBS yang sudah ditetapkan pemerintah itu telah memenuhi persyaratan, baik secara teknis maupun kualitasnya.
“Makanya disarankan kepada para petani swadaya untuk membentuk koperasi atai kelompok tani, setelah itu oleh pemerintah daerah membantu memfasilitasi untuk membuat suray perjanjin kontrak (SPK) dengan pihak perusahaan.” tutupnya.(Aa/Sog)