Hukum dan KriminalKalimantan Tengah
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Jambret
Palangka Raya, GerakKalteng.Com – Jajaran Kepolisian Polres Palangka Raya bersama timnya telah berhasil meringkus dua (2) orang kawanan penjambret yang belakangan ini meresakan warga Kota Palangka Raya.
Unit Resmob Polres Palangka Raya bersama Resmob Polsek Pahandut, Intelmob Brimob Polda Kalteng, Jatanras Polda Kalteng dan Ditintelkam Polda Kalteng, dalam rangka Backup Polsek Pahandut hari Selasa ( 4/9/2018) Pukul 12.00 Wib s/d hari Rabu (5/9/2018) Pukul 11.00 Wib, telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (JAMBRET) sesuai dengan pasal 365 KUH Pidana.
Pada 2 minggu terakhir marak terjadi di wilayah hukum Polres Palangka Raya yang sangat meresahkan warga Kota Palangka Raya.
Wakapolda Kalteng Brigjen Pol. Rikwanto melalui Kapolres Palangka Raya AKBP. Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, dua pelaku itu ditangkap karena merampas tas korban dalam keadaan berkendara menggunakan sepeda motor.
“Sehingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka. Kerugian materiel sebesar Rp 27 juta rupiah,” kata Timbul kepada wartawan saat Konferensi Press, di Mapolres Kota Palangka Raya, Selasa (4/9) dan Rabu (5/9/2018).
Lebih lanjut dikatakan, dasar dilakukan giat ini berdasarkan (1).Laporan Polisi Nomor: LP / B / 92 / VIII / Res 1.8 / 2018 / Kalteng / Res P. Raya / Sek. Pahandut tanggal 16 Agustus 2018. *Korban/Pelapor: Sefriyani Daulay / Batak, Perempuan, 23Th, Pekerjaan Mahasiswi, Islam, Alamat Jl. Tjilik Riwut Km. 3 Komp. PU No. 22 Kota P. Raya.
(2). Laporan Polisi Nomor: LP / B / 96 / VIII / Res 1.8 / 2018 / Kalteng / Res P. Raya / Sek. Pahandut tanggal 19 Agustus 2018. Korban/Pelapor : Mariani / Banjar, Perempuan, 50Th, Pekerjaan PNS, Islam, Alamat Jl.Rindang Banua No.12.
(3). Laporan Polisi Nomor: LP / B / 104 / VIII / Res 1.8 / 2018 / Kalteng / Res P. Raya / Sek. Pahandut tanggal 23 Agustus 2018. Korban/Pelapor: Landia Ahadni, Perempuan, 58 Th, Pekerjaan PNS, Kristen, Alamat Jl. Jati Komp. Duta I No.8 Kota Palangka Raya dan (4). Laporan Polisi Nomor: LP / B / 118 / VIII / Res 1.8 / 2018 / Kalteng / Res P. Raya / Sek. Pahandut tanggal 03 September 2018. Korban/Pelapor: Lailatul Fitri / Banjar, 26Th, Pekerjaan Karyawan BUMN, Islam, Alamat Jl. Soekarno III No. 42 Kota Palangka Raya.
Kronologia kejadian, pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang mengambil/merampas tas milik korban secara paksa menggunakan unsur kekerasan dalam keadaan berkendara menggunakan Sepeda Motor R2 sehingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka,
Tersangka 1 bertugas mengemudikan motor (Joki) dan tersangka 2 bertugas menarik/merampas tas milik korban dengan total Kerugian materi Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), terangnya.
Kapolres menambahkan, identitas tersangka adalah (R), 15 tahun (Pengemudi Motor). IN (16) tahun (Perampas Tas).
Berikut barang bukti, 1 (satu) Unit Motor Jupiter Z1 warna Hitam. Nopol KH 5579 YE Sarana yang digunakan pelaku. 1 (satu) Unit Tab merk Huawei warna Putih, 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone 7+ warna Pink, 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone 5 warna Putih, 1 (satu) Unit Handphone merk Strawberry Lipat warna Merah, 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo 1610 warna Pink, 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Duos warna Hitam.
Kemudian, 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung J5 warna Hitam, 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo warna Pink.
Kapolres juga menambahkan, pada saat pengembangan tim juga berhasil mengamankan beberapa barang terkait tindak pidana lain berupa Sajam dan Alat isap Sabu dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) bilah senjata tajam (sajam) jenis keris, 1 (satu) buah Korek Mancis warna Kuning, 1 (satu) lembar Plastik Flip bekas Sabu, 1 (satu) botol Alkohol Murni, 1 (satu) pipet kecil.
Tersangka R diamankan di Jl.Temanggung Tilung III Kota Palangka Raya, sedangkan tersangka IN diamankan di Jl. Tangkasiang Kota Palangka Raya.
Tindak lanjut, amankan pelaku dan barang bukti, selanjutnya serahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Pahandut, ungkapnya. (Wan)