DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Komitmen Edukasi Masyarakat Kelola Sampah
GERAKKALTENG.COM- Palangka Raya-Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan efektif sejak tahun lalu sudah dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
Tahun ini pun Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat agar bisa mentaati peraturan jam buang sampah, sebagai salah satu bentuk pengelolaan sampah rumah tangga yang baik.
“Saat penindakan tahun lalu terlihat tempat pengelolaan sementara (TPS), tertata baik dan tak berserakan. Namun pasca penindakan, kembali berantakan. Namun kami tak lelah untuk menegakan perda ini seraya mengedukasi masyarakat untuk sadar kebersihan dan taat aturan,”tutur Kepala Bidang Kebersihan Disperkim Kota Palangka Raya M Alfath,Rabu (20/2/2019)
Untuk tahun 2019 ini kata Alfath, maka leading sector untuk penegakan perda tersebut tak lagi berada dibawah bidang kebersihan, namun berada di bidang pengawasan dan pengendalian (Wasdal) Disperkim.
“Sekitar bulan Maret ini begitu SK Wali Kota untuk tim penindakan sudah keluar, maka mereka akan mulai bergerak melakukan penindakan. Tak seperti sebelumnya dilakukan penindakan tiap minggu, wali kota meminta agar penindakan dilakukan sebulan maksimal 2 kali,” bebernya.
Saat ini pun kata Alfath, tim wasdal sudah mulai aktif melakukan sosialisasi di TPS dan memberikan teguran persuasif kepada mereka yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Ketika ditanyai mengenai efektifitas perda tersebut kepada kebersihan kota, Alfath mengakui pihaknya memang belum sempurna dalam menjalankan namun akan terus mengejar target dan tujuan yang ingin dicapai.VD