DPRD Pulang PisauPulang Pisau

Satpol PP Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum

“Kita juga berharap kepada pemangku kepentingan yang ada di desa atau kelurahan member­dayakan masyarakat dalam tugas penyelengaraan ketentraman dan ketertiban umum,” kata Halidi.

PULANG PISAU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Kegiatan dilaksanakan di Mess Pemkab, Selasa (20/8/2019).

Asisten II Setda Pulpis, Halidi membacakan sambutan Bupati H Edy Pratowo mengatakan, ber­kaitan dengan sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang keter­tiban umum ini, dalam menjaganya perlu keterlibatan masyarakat, dengan itu dapat membantu para lurah dan kepala desa untuk men­jaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan masing-masing.

“Kita juga berharap kepada pemangku kepentingan yang ada di desa atau kelurahan member­dayakan masyarakat dalam tugas penyelengaraan ketentraman dan ketertiban umum,” kata Halidi.

Terkait Perda Nomor 6 tahun 2018 itu kata Halidi, pihaknya meminta kepada Satpol PP Pulpis agar melaksanakan giat patroli pengawasan secara konsisten terhadap penyelenggaraan keter­tiban umum, diantaranya melalui pemantauan dan evaluasi serta koordinasi dengan SOPD terkait sesuai ketentuan perundang-un­dangan yang belaku.

“Bagi masyarakat yang juga mengetahui pelanggaran ketert­iban umum agar melaporkan ke petugas yang berwenang. Artinya baik pihak Satpol PP maupun ma­syarakat mampu meningkatkan deteksi dini, tindak cepat terhadap kegiatan yang mengakibatkan pelanggaran ketertiban umum,” imbuhnya.

Sementara Kepala Satpol PP Pulpis, Hans Kenedison menga­takan, jenis ketertiban yang diatur dalam Perda tersebut, diantaranya Perda Tertib Tempat Hiburan Malam, Tertib Sosial, Tertib Jalan, Tertib Lingkungan dan Fasilitas Umum.

“Sebagian perda sudah dilak­sanakan. Harapan kita, adanya sosialisasi ini diharapkan para pe­mangku kepentingan dan masyara­kat Kabupaten Pulang Pisau secara sadar ikut menjaga ketertiban serta patuh dan taat pada aturan yang berlaku,” katanya.

Ia mengakui penanganan per­masalahan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman ma­syarakat tidak bisa diselesaikan oleh Satpol PP sendiri, tentunya perlu ada sinergi dengan para pemangku kepentingan dan or­ganisasi perangkat daerah terkait lainnya. Misalnya, dalam pen­anganan pengemis gelandangan dan orang terlantar dan lain sebagainya itu perlu dikoor­dinasikan dengan pemangku kepentingan terkait sehingga menjadi tanggung jawab bersa­ma. Dari itu perlunya dukungan bersama dalam mematuhi keten­tuan dan aturan yang ada.

“Kami ten tu akan lebih mengedepankan upaya preven­tif melalui pembinaan, meski­pun ada sanksinya. Semoga de­ngan terlaksananya kegiatan ini, dapat dipahami bersama, bahwa pentingnya koordinasi dan ker­jasama dalam menangani Perda tentang ketertiban umum ini,” tandasnya. (hrs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!