DPRD Pulang PisauPulang Pisau
Satpol PP Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum
“Kita juga berharap kepada pemangku kepentingan yang ada di desa atau kelurahan memberdayakan masyarakat dalam tugas penyelengaraan ketentraman dan ketertiban umum,” kata Halidi.
PULANG PISAU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Kegiatan dilaksanakan di Mess Pemkab, Selasa (20/8/2019).
Asisten II Setda Pulpis, Halidi membacakan sambutan Bupati H Edy Pratowo mengatakan, berkaitan dengan sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang ketertiban umum ini, dalam menjaganya perlu keterlibatan masyarakat, dengan itu dapat membantu para lurah dan kepala desa untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan masing-masing.
“Kita juga berharap kepada pemangku kepentingan yang ada di desa atau kelurahan memberdayakan masyarakat dalam tugas penyelengaraan ketentraman dan ketertiban umum,” kata Halidi.
Terkait Perda Nomor 6 tahun 2018 itu kata Halidi, pihaknya meminta kepada Satpol PP Pulpis agar melaksanakan giat patroli pengawasan secara konsisten terhadap penyelenggaraan ketertiban umum, diantaranya melalui pemantauan dan evaluasi serta koordinasi dengan SOPD terkait sesuai ketentuan perundang-undangan yang belaku.
“Bagi masyarakat yang juga mengetahui pelanggaran ketertiban umum agar melaporkan ke petugas yang berwenang. Artinya baik pihak Satpol PP maupun masyarakat mampu meningkatkan deteksi dini, tindak cepat terhadap kegiatan yang mengakibatkan pelanggaran ketertiban umum,” imbuhnya.
Sementara Kepala Satpol PP Pulpis, Hans Kenedison mengatakan, jenis ketertiban yang diatur dalam Perda tersebut, diantaranya Perda Tertib Tempat Hiburan Malam, Tertib Sosial, Tertib Jalan, Tertib Lingkungan dan Fasilitas Umum.
“Sebagian perda sudah dilaksanakan. Harapan kita, adanya sosialisasi ini diharapkan para pemangku kepentingan dan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau secara sadar ikut menjaga ketertiban serta patuh dan taat pada aturan yang berlaku,” katanya.
Ia mengakui penanganan permasalahan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat tidak bisa diselesaikan oleh Satpol PP sendiri, tentunya perlu ada sinergi dengan para pemangku kepentingan dan organisasi perangkat daerah terkait lainnya. Misalnya, dalam penanganan pengemis gelandangan dan orang terlantar dan lain sebagainya itu perlu dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan terkait sehingga menjadi tanggung jawab bersama. Dari itu perlunya dukungan bersama dalam mematuhi ketentuan dan aturan yang ada.
“Kami ten tu akan lebih mengedepankan upaya preventif melalui pembinaan, meskipun ada sanksinya. Semoga dengan terlaksananya kegiatan ini, dapat dipahami bersama, bahwa pentingnya koordinasi dan kerjasama dalam menangani Perda tentang ketertiban umum ini,” tandasnya. (hrs)