Gunung MasHEADLINE
Berani Langgar Aturan, Para ASN di Gumas Ini Diberi ‘Hadiah’
"Berdasarkan data, tahun ini sebanyak tiga ASN telah diberhentikan karena melanggar aturan dan tidak bisa dibina," ungkapnya, Selasa (14/5/2019).
FOTO : Sekretaris Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Gunung Mas, Wahyudiningrat.
gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Sekretaris Badan Kepegawaian Pelatihan, dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Gunung Mas, Wahyudiningrat mengatakan, pihaknya berupaya mendisiplinkan kinerja seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya.
“Berdasarkan data, tahun ini sebanyak tiga ASN telah diberhentikan karena melanggar aturan dan tidak bisa dibina,” ungkapnya, Selasa (14/5/2019).
Status ketiga abdi negara itu terpaksa dicopot, lantaran terbukti meninggalkan tugas alias mangkir selama 46 hari dalam satu tahun.
“Alasan mereka klasik saja, yaitu mencari tambahan penghasilan,” katanya.
Selain ketiga ASN itu, jabatan satu orang pejabat struktural disalah satu SOPD juga melayang. Lalu terdapat dua orang lainnya mengalami penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun.
“ASN yang diberhentikan itu masuk laporannya pada tahun 2018, baru ditindaklanjuti tahun ini. Tiga orang ini merupakan tenaga pendidik,” sebutnya. (hms/srn)