DPRD Gunung Mas
Jalankan Tugas dan Kewenangan Sesuai Aturan
"Kami ingin semua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gumas dapat memahami dan mentaati Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana harus menjalankan tugas dan kewenangan sesuai aturan," tegas Punding, Jumat (17/5/2019).
FOTO : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gumas Punding S. Merang.
gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Wakil Ketua DPRD Gunung Mas, Punding S. Merang mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami ingin semua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gumas dapat memahami dan mentaati Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana harus menjalankan tugas dan kewenangan sesuai aturan,” tegas Punding, Jumat (17/5/2019).
Dia menuturkan, ASN merupakan profesi yang berlandaskan pada prinsip kode etik, perilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik. Ini artinya mereka harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai aturan.
“Nantinya ASN yang melakukan perbuatan melanggar akan berurusan dengan ranah hukum dan berujung penjara. Apabila terjadi demikian, ini menunjukan integritas moral ASN yang tidak baik,” tegasnya.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini menambahkan, berdasarkan aturannya maka setiap ASN harus menjalankan tugas secara profesional dan tidak memihak.
“Lalu mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerja kepada publik, serta memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun,” pungkasnya. (hms/srn)