DPRD KatinganKatingan

ASN Diingatkan Tidak Menambah Libur

“Kami minta kepada Bupati Katingan agar memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti memperpanjang waktu libur Idul Fitri ini,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Sugianto SH, Jumat (7/6/2019).

gerakkalteng.com – KASONGAN – Libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 Hijriah cukup panjang, yakni sekitar  11 hari sejak 30 Mei – 9 Juni 2019. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katngan akan turun kerja sejak Senin (10/6) atau hari ini.

Terkait itu, piha dewan meminta pada seluruh ASN maupun Tenaga Harian lepas (THL) untuk tidak menambah waktu libur.

“Kami minta kepada Bupati Katingan agar memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti memperpanjang waktu libur Idul Fitri ini,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Sugianto SH, Jumat (7/6/2019).

Adapun pemberian sanksi dimaksud, menurut Sugianto, jangan hanya diberikan kepada ASN yang bekerja di Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang berkantor di Kasongan saja.

“Tetapi juga bagai ASN yang berkantor di UPTD, Puskesmas dan Pustu serta di sekolah-sekolah yang jauh dari ibukota Kabupaten,” imbuhnya.

Karena baik yang ditugaskan di ibukota maupun di desa dan kecamatan, mereka juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Bahkan sepengetahuannya,  yang sering memperpanjang waktu libur selama ini lebih banyak dilakukan oleh ASN yang ditugaskan di desa dan kecamatan yang jauh dari ibukota Kabupaten.

“Sehingga mereka yang ditugaskan di pedesaan dan kecamatan yang jauh dari ibukota Kabupaten, hendaknya diberlakukan sama dengan ASN yang ditugaskan di Kasongan,” tutur Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Untuk mengetahui siapa-siapa saja yang mencoba dan berani memperpanjang waktu libur dimaksud, dirinya berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Katingan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor-kantor SOPD.

“Kemudian, melihat buku kehadiran atau absen baik manual maupun dengan menggunakan sidik jari,” sarannya.

Selanjutnya, untuk melakukan sidak terhadap ASN yang ditugaskan di kecamatan ataupun di desa-desa sidak tidak harus dilakukan oleh Bupati atau Wabup. Tapi, bisa diwakili oleh kepala Dinas di masing-masing Instansi atau secara berjenjang.

“Misalnya untuk melakukan sidak di sekolah, bisa diwakili oleh kepala UPTD atau sederajat,” kata anggota dewan asal Daerah Pemilihan Katingan III yang meliputi wilayah kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini. (tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!