DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Sanksi Tegas PBS yang Abaikan Plasma

"Kalau lahah plasma itu direalisasikan, akan berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotim, H. Dani Rakhman.

gerakkalteng.com – SAMPIT – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), meminta agar pemerintah daerah bisa menekan pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit, terkait kewajiban lahan plasma kepada masyarakat.

Pasalnya, sesuai aturan berlaku, perushaan kelapa sawit wajib menyediakan lahan plasma sebesar 20 persen untuk masyarakat sekitar.

“Kalau lahah plasma itu direalisasikan, akan berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotim, H. Dani Rakhman.

Ia menilai, selama ini terjadi ketimpangan sosial begitu tajam, antara pihak perkebunan dan masyarakat sekitar kebun yang terdampak dari investasi tersebut.

Dari itu, ia berharap agar perkebunan yang mengabaikan kewajiban pembangunan kebun plasma itu mendapat sanksi. Sebab jika tidak maka akan muncul ketidakadilan.

“Keinginannya untuk menjadikan warga itu sejahtera sangat kita apresiasi dan kita dukung. Tetapi bagaimanapun dalam hal ini yang berperan mengawal kebijakan wajib plasma itu, besar perannya ditingkat pemerintah kabupaten, sanksi tegas jika perusahaan mengabaikan kewajibannya,” pungkasnya.

Bilamana tidak ada sanksi, lanjutnya, dapat dipastikan perusahaan akan mengabaikan itu, apalagi hanya sipatnya teguran. “Sanksi tegas benar-benar tepat untuk memberikan efek jera sangat tepat. Semoga tidak ada lagi PBS mengabaikan kewajibabnya,” cetus Dani Rakhman. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!