DPRD KatinganKatingan

Kabut Asap, Apel Gabungan ASN Dialihkan ke Gedung

“Saya atas nama pemerintah daerah, mengucapkan terima kasih atas semangat kerja yang dilandasi tanggung jawab pada seluruh jajaran ASN. Tentu, hasilnyapun untuk kita bersama dan bagi Kabupaten Katingan yang kita cintai ini,” tuturnya.

 

KASONGAN – Lantaran kabut asap, apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan bulan september tahun 2019, dialihkan ke Gedung Salawah Kasongan, Selasa (17/9) pagi.  JIka pada bulan-bulan sebelumnya, jika tidak hujan maka selalu dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Katingan.

Apel gabungan ini, dipimpin langsung oleh Bupati Katingan Sakariyas SE. Hadir pula, Wakil Bupati Sunardi N.T Litang, Sekda Drs Nikodemus MM, Kajari Kajari Katingan Pilipus Khalolik, Pewira Penghubung Mayor (Inf) Dedy Marwanto, Wakapolres Kompol OK Azhar SE, para kepala SOPD dan ratusan ASN sebagai peserta upacara.

Dalam sambutaanya, Bupati tidak henti-hentinya meminta agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Katingan untuk meningkatkan disiplin dan profesionalitas dalam menjalankan tugas serta pelayanan terhadap masyarakat.

“Saya atas nama pemerintah daerah, mengucapkan terima kasih atas semangat kerja yang dilandasi tanggung jawab pada seluruh jajaran ASN. Tentu, hasilnyapun untuk kita bersama dan bagi Kabupaten Katingan yang kita cintai ini,” tuturnya.

Menurutnya, ASN sebagai pelayan masyarakat memiliki kewajiban dan larangan dalam hal pelaksanakan tugas. Hal itu, yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan.  Selain itu, harus berperilaku baik dalam kedinasan serta di kehidupan sehari-hari.

“ASN harus menjadi contoh yang positif untuk masyarakat. Tentunya, dengan berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik dan kode perilaku berkomitment, berintegritas, bertanggung jawab moral serta profesionalitas terhadap pelayanan publik,” imbuh Sakariyas.

Pada kesempatan itu, Bupati juga meminta kepada seluruh ASN untuk mempelajari dan memahami seluruh ketentuan dan aturan perundang-undangan. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan jabatan, tidak berimplikasi serta terjadi masalah yang berkaitan dengan hukum.

“Harus tertib administrasi dalam melaksanakan program dan kegiatan serta pekerjaan. Sehingga, tertatanya laporan dengan baik dan akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya. (tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!