Barito UtaraDPRD Barito Utara
KUPA dan PPAS-P Disepakati
"Kamis (12/9) lalu telah disampaikan rancangan KUPA dan PPAS-P tahun anggaran 2019 pada rapat paripurna dewan oleh pemkab Batara," kata Mery, Selasa (17/9/2019).
MUARA TEWEH – DPRD Batara dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batara menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P).
Hj Mery Rukaini selaku pimpinan sementara DPRD Batara mengatakan, rapat diikuti anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Pemkab Batara tentang KUPA dan PPAS-P tahun anggaran 2019 yang telah disampaikan oleh Pemkab Batara pada rapat paripurna.
“Kamis (12/9) lalu telah disampaikan rancangan KUPA dan PPAS-P tahun anggaran 2019 pada rapat paripurna dewan oleh pemkab Batara,” kata Mery, Selasa (17/9/2019).
Saat rapat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan badan anggaran, juga disampaikan secara umum tentang perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah serta strategi pencapaiannya.
Dalam nota kesepakatan KUPA APBD tahun 2019 menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) diperlukan kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang disepakati bersama antara dewan perwakilan rakyat daerah dengan pemerintah daerah untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019
“Para pihak sepakat terhadap kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang meliputi perubahan asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan APBD-P tahun anggaran 2019 perubahan terhadap kebijakan pendapatan, belanja dan sementara perubahan dan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2019,” kata sekwan.
Sementara, pada nota kesepakatan PPAS-P tahun 2019, mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan Pemkab tentang kebijakan umum anggaran pendapatan dan anggaran tahun 2019 yang meliputi rencana perubahan pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, perubahan plafon anggaran sementara per urusan dan perangkat daerah, program dan kegiatan dan belanja tidak langsung serta rencana pengeluaran daerah tahun anggaran 2019.
“Secara lengkap prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota kesepakatan ini,” ujar Edwin Tuah. (sib)