DPRD Pulang PisauPulang Pisau
Pengelolaan Dana Desa Harus Sesuai Aturan
"Sebelum itu terjadi, gunakan dana desa dengan baik dan benar sesuai aturan, " ungkap Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H Muhammad Yamin Amur, kemarin (20/11/2019).
PULANG PISAU – Kepala Desa diingatkan agar dapat mengelola Dana Desa (DD) sesuai ketentuan yang berlaku. Pasalnya, hingga saat ini sudah lebih dari 900 Kades berurusan dengan proses hukum, karena diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa.
“Sebelum itu terjadi, gunakan dana desa dengan baik dan benar sesuai aturan, ” ungkap Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H Muhammad Yamin Amur, kemarin (20/11/2019).
Legislator PKB ini menegaskan, jika dana desa sendiri memiliki peran sangat strategis untuk pembangunan desa. Bahkan, setiap tahun alokasi dana desa terus meningkat, sehingga dibutuhkan Aparatur Pemerintah Desa dalam menggelola dan mengimplementasikan program pembangunan secara tepat dilapangan demi kemajuan desa dan peningkatan ekonomi masyarakat.
“Dana desa harus dikelola dengan benar, transparan dan akuntabel dan pastikan dana desa harus benar-benar untuk membangun desa sehingga hasilnya dapat dirasakan masyarakat, ” tambahnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa, khususnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, jika mekanisme penggunaan dana desa dan laporan pertanggungjawabannya harus jelas. Selaku legislator, pihaknya juga memastikan akan terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak demi memaksimalkan pemanfaatan dana desa.
“Kepala Desa harus bisa bersinergi yang baik dengan para pemangku kepentingan, bagaimana komunikasi dengan baik. Laporan pertanggungjawaban juga dibuat dengan baik, secara benar, transparan dan akuntabel” pungkasnya. (hrs)