DPRD KapuasHEADLINEHukum dan KriminalKapuas
Positif Narkoba, BE Terancam di PAW
“Sebenarnya sejak awal pencalonan anggota DPRD kan itu sudah diperiksa kesehatannya dan kok ini bisa lolos,” katanya, Sabtu (2/11/2019).

gerakkalteng.com – Palangka Raya – Pembina DPW Partai NasDem Kalteng, Bety mengatakan bahwa langkah pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kapuas inisial BE (35) dianggap tepat. Lantaran yang bersangkutan dinyatakan positif narkoba usai terjaring operasi Antik Telabang kepolisian beberapa waktu lalu.
Hal itu sejalan dengan pakta integritas Partai NasDem yang telah ditandatangani Ketum DPP NasDem Surya Paloh dan Sekjen DPP NasDem Jhonny G. Plate pada 4 Juli 2018 lalu.
“Sebenarnya sejak awal pencalonan anggota DPRD kan itu sudah diperiksa kesehatannya dan kok ini bisa lolos,” katanya, Sabtu (2/11/2019).
Pakta integritas Partai NasDem tersebut dengan gamblang menjelaskan bahwa tidak mencalonkan anggota DPR, DPRD atau Presiden dan Wakil Presiden yang melakukan atau terlibat tindak pidana seperti korupsi, narkotika dan obat-obatan terlarang, terorisme maupun kejahatan seksual.
“Oleh sebab itu perlu dilakukannya PAW dengan tetap mengacu koridor partai dengan merundingkan kembali ke petinggi partai di Kalteng maupun pusat. Kita pada dasarnya tidak menginginkan ini semuanya terjadi, namun apabila sudah mencoreng nama baik partai di tengah-tengah masyarakat dan sebagainya, maka aturan partai harus ditegakkan,” ujar salah satu tokoh pendiri Partai NasDem Kalteng itu.
Kejadian seperti ini bisa menjadi contoh untuk kader-kader Partai NasDem lainnya agar tidak terjun ke lubang yang sama alias terlibat tindak pidana seperti korupsi, narkotika dan obat-obatan terlarang dan sebagainya.
“Apabila hanya diberikan surat teguran tertulis saja, maka tidak akan memberikan efek jera dan tegas ke sejumlah kader lainnya apabila ada tersandung kasus yang sama,” cetusnya.
Untuk diketahui, BE yang merupakan anggota DPRD Kapuas asal Partai NasDem diamankan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) pada operasi Antik Telabang 2019 di depan Polsek Sabangau di Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya pada 9 Oktober 2019.
Dari hasil pemeriksaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, hasil urine BE positif mengandung Ampethamine dan Methampetamina. Sehingga untuk proses penangannya di limpahkan kepada pihak BNNP Kalteng untuk mengikuti rehabilitasi medis. Anggota DPRD Kapuas itu diduga menggunakan obat-obatan terlarang sejak 2014 Ialu.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Kapuas Wahyudinata sebelumnya mengatakan, sejak menyeruaknya berita tersebut di media online serta surat kabar lokal, pihaknya juga sudah melaporkan hal tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem.
Sebab, sebelum disampaikan ke DPP, kabar tersebut juga sudah diketahui oleh khalayak ramai dan pihak DPP.
“Jadi mengenai sanksi kader Partai Nasdem yang juga anggota DPRD Kabupaten Kapuas itu, kini tinggal menunggu keputusan dari DPP saja lagi apa sanksinya yang akan diberikan ke oknum tersebut,” katanya.
Dengan ulah oknum anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang melakukan hal tersebut, tentu saja citra Partai Nasdem yang selama ini sudah sangat baik kepercayaannya dimata masyarakat bisa saja berubah drastis.
Menurut dia, oknum kader partai Nasdem yang tersandung masalah tersebut melanggar disiplin partai yang wajib tidak boleh dilakukan para kader partai yang mengusungnya menjadi anggota DPRD setempat. (sog)