Barito TimurDPRD Barito TimurHEADLINEHukum dan Kriminal
Barbuk Sabu Seberat 1 Ons Dimusnahkan
“Informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan membawa narkotika jenis sabu dari Tamiang Layang menuju Ampah dengan menggunakan mobil Toyota Avanza milik terlapor,” ucap Zulham saat jumpa pers, Rabu (29/1/2020).
gerakkalteng.com – Tamiang Layang –Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy berserta Wakil Bupati Barito Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Ketua Pengadilan Barito Timur dan Pabung 1012/Buntok melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat satu ons lebih dari hasil tangkapan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Barito Timur. Adapun tersangka yakni Anang Burhan alias Anang Paman Bin Masri (Alm) umur (47) ditangkap depan Polres Barito Timur jalan A. Yani Km 06 RT 1 Desa Sumur Kecamatan Dusun Timur.
Kapolres Barito Timur, AKBP Zulham menjelaskan, tersangka Burhan sering terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Barito Timur. Menurut Zulham tersangka Burhan ini di tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang selama ini mencurigai aktivitas tersangka.
“Informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan membawa narkotika jenis sabu dari Tamiang Layang menuju Ampah dengan menggunakan mobil Toyota Avanza milik terlapor,” ucap Zulham saat jumpa pers, Rabu (29/1/2020).
Ketika situasi memungkinkan, lanjut Zulham untuk tersangka digeledah dan ditemukan barang bukti berupa sabu – sabu. Selanjutnya, tersangka pun langsung diamankan ke Polres Barito Timur.
AKBP Zulham menambahkan bahwa tersangka Burhan diamankan depan Polres Barito Timur Jalan A. Yani Km 06 RT 1 Desa Sumur Kecamatan Dusun Timur. Dari tangannya, Polisi berhasil menyita 22 paket sedang yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 107,96 gram.
Selain itu, uang tunai senilai Rp. 33.473.000, handphone merek Oppo warna hitam, Handphone merek Lenovo warna hitam, satu kaca mata warna bening, satu buah tas merek vulcom warna hitam, 25 lembar plastik klip bening, 10 lembar tisu warna putih, satu unit mobil toyota avanza silver dengan nopol DA : 1657.
Atas perbuatan tersangka, kini harus mendekap di ruang tahanan di Mapolres Barito Timur. Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ag/agg)