Barito SelatanDPRD Barito SelatanHEADLINE
Bupati Ajukan Lima Raperda Kepada DPRD Barsel
“Sesuai dengan ketentuan pasal 79 Peraturan DPRD Barsel Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Tata Tertib DPRD forum tercapai agar dapat kita lanjutkan,” katanya, Senin (24/2/2020).
FOTO : Wakil Ketua I DPRD Barsel, H. Moch Yusuf, SE didampingi oleh Waket II DPRD, Hj. Enung Irawati saat menerima salinan Naskah kelima Raperda baru dari Bupati Barsel, H. Eddy Raya Samsuri, ST, Senin (24/2/2020).
gerakkalteng.com – BUNTOK – DPRD Barito Selatan menerima lima naskah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang diajukan oleh Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kelima draft Raperda yang diusulkan itu, diterima oleh DPRD untuk segera dibahas.
Hal ini, disampaikan Oleh Wakil Ketua I DPRD Barsel, H. Moch Yusuf dalam pelaksanaan sidang Paripurna Ke-III masa sidang ke-I tahun 2020, dengan acara pokok penyampaian pidato pengantar Bupati Barsel mengenai lima buah Raperda.
“Sesuai dengan ketentuan pasal 79 Peraturan DPRD Barsel Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Tata Tertib DPRD forum tercapai agar dapat kita lanjutkan,” katanya, Senin (24/2/2020).
Kelima naskah Raperda yang baru diajukan oleh Pemkab Barsel, adalah Raperda tentang pencabutan perda nomor 3 tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Kemudian yang kedua adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri, ketiga Raperda tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Selanjutnya, adalah Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengusulan Bongkar Muat Kapal dan terakhir adalah Raperda tentang Retribusi Memperkerjakan Izin Tenaga Kerja Asing. (nanang/agg)