DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Palangka Raya Terapkan Dua Langkah Strategis Tanganii Covid-19
Palangka Raya akan melakukan setidaknya dua langkah strategis sebagai upaya penanganan penyebaran COVID-19
PALANGKA RAYA, GERAKKALTENG. COM- Corona VirusDisease 2019 (Covid-19) di Kota Palangka Raya dalam beberapa hari terakhir trent penularannya terus meningkat. Mewabahnya virus dari negara China ini, membuat Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya berpikir keras dalam upaya memutus mata rantai penyebarannya.
Agar penyebaran pandemi tersebut tidak semakin meluas, Pemko Palangka Raya kini telah mengambil langkah strategis yang menjadi dasar kebijakan dan siap diterapkan.
Langkah strategis itupun sudah
disampaikan kepada
Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran melalui surat dengan Nomor : 368/68/BPBD/BTT.Covid-19/IV/2020 tertanggal 29 April 2020 yang ditandatangai Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin.
Adapun dalam surat yang beredar pada Kamis (30/4) tersebut tertuang, bahwa Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona VirusDisease 2019 (Covid-19) Kota Palangka Raya akan melakukan setidaknya dua langkah strategis sebagai upaya penanganan penyebaran COVID-19 tersebut.
Langkah strategis pertama terkait dengan penerapan Pembatasan Skala Kelurahan Humanis (PSKH), dimana akan dilaksanakan
pembatasan kegiatan tertentu dengan cara humanis meliputi advokasi, edukasi, dan sosialisasi bagi penduduk di Kelurahan yang telah
ditetapkan sebagai Zona Merah dan Zona Kuning.
Langkah strategis ke dua berkaitan dengan penerapan Protokol Karantina Mandiri Pencegahan Infeksi (PKMPI) Covid-19 diwilayah Kota Palangka Raya.
Pada langkah strategis ini menjelaskan, setiap Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib
dikarantina di tempat yang telah disediakan Pemko Palangka
Raya. Untuk sementara ini pemko merencanakan akan menggunakan Asrama Haji Jalan G.Obos Palangka Raya sebagai tempat karantina dimaksud..VD