DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Perpanjang Penutupan Sementara Operasional Usaha Industri Pariwisata
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG. COM-Tidak bisa dipungkiri bila pandemic virus corona atau (Covid-19) ini, sangat mempengaruhi aktivitas masyarakat, pemerintah, dan semua sektor di dalam daerah.
Berbagai aktivitas, baik eksekutip, legislatif dan yudikatif dan semua aktifitas masyarakat pun dibatasi ruang gerak maupun operasionalnya.
Seperti halnya penutupan sementara penyelenggaraan operasional obyek/ destinasi pariwisata, dimana untuk kesekian kalinya kembali di perpanjang sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Hal ini ditunjukkan surat edaran Pemerintah Kota Palangka Raya Nomor 556.1/359/DPKKO-PAR/IV/2020,tentang perpanjang penutupan tempat usaha yang diberlakukan bagi bar, pub, cafe, diskotik, bioskop, objek wisata, rumah billiar, tempat karaoke dan tempat bermain anak.
Dalam surat edaran itu juga ditujukan bagi kegiatan mice, ballroom hotel, balai pertemuan, event musik, olahraga, seni dan budaya dan kegiatan sejenisnya, diminta untuk tetap menunda segala jenis kegiatannya.
Adapun edaran perpanjangan tempat usaha yang berhubungan dengan industri kepariwisataan tersebut, terhitung mulai berlaku tanggal 4 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Dalam edaran di tegaskan bila pemerintah akan mengevaluasi kembali sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19 di wilayah setempat.VD