DPRD Gunung MasGunung MasHEADLINE
Berikut Opsi Jika Perusahaan Tidak Mampu Bayar THR
Jika perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, maka solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.
gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Plt Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi UKM Kabupaten Gunung Mas, Sudin mengatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan surat edaran nomor : M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19.
“Poin pertama dalam surat tersebut, yakni memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya, Jumat (8/5/2020).
Jika perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, maka solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.
“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan‘ dilandasi dengan Iaporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” jelasnya.
Dalam dialog nantinya, jelas Sudin, dapat menyepakati beberapa hal, seperti pembayar THR dilakukan secara bertahap apabila perusahaan tidak sanggup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati,” katanya.
Berdasarkan isi surat edaran tersebut, maka diraih kesimpulan bahwa perusahaan pemberi kerja tetap diwajibkan membayar THR keagamaan.
“Harapan saya seluruh perusahaan di Gunung Mas tetap menyalurkan THR secara penuh dan tepat waktu. Meskipun terdampak wabah Covid-19, namun sepertinya aktivitas usaha tetap berjalan,” pintanya. (agg/hms)